Berita

Hotel Purajaya Batam/Istimewa

Hukum

Terungkap di DPR, Pengambil Alih Hotel Purajaya Berafiliasi dengan Pemenang Tender Pelabuhan Batam Center

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pengambilalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam menemukan fakta baru. Perusahaan yang mengambil alih lahan Hotel Purajaya diduga berafiliasi dengan perusahaan yang mengambil alih lahan pelabuhan Batam Center. 
 
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Februari 2025. 

COO PT Synergy Tharada, Hidayat Suryoprabowo mengungkapkan, dirinya mengetahui siapa perusahaan pemenang dalam kasus lelang pelabuhan Batam Center yang dinilainya banyak kejanggalan. 


"Sebenarnya siapa pemenang dari semua ini (tender pengelolaan pelabuhan Batam Center) kami tahu. Karena salah satu pemegang saham pun termasuk yang kemarin terlibat dalam hotel (perobohan hotel Purajaya). Karena semua ujung-ujungnya itu ada di BP Batam," ungkap Hidayat, dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Hidayat, PT Metro Nusantara sebagai pemenang pengelolaan pelabuhan Batam Center ini terafiliasi dengan perusahaan yang merobohkan paksa Hotel Purajaya Batam. 

"Jadi pemegang saham di PT Metro Nusantara yang memenangkan pengelolaan Pelabuhan Batam Center ini adalah PT Pasifik Prosperindo Perkasa," ungkapnya. 

Mereka, lanjut Hidayat, memegang 3.200 lembar saham di PT Metro Nusantara tersebut, atau urutan kedua sebagai pemegang saham mayoritas. 

Hidayat juga mengungkapkan, persoalan pengelolaan lahan dan soal lainnya di Batam saat ini pasti ujung-ujungnya ke PT Pasific Properindo Perkasa. 

Pernyataan Hidayat ini disampaikan saat menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi VI, termasuk Andre Rosiade. 

"Apa yang anda ungkapkan tadi akan dicatat dan menjadi bahan buat Panja," ucap Andre Rosiade.

Andre Rosiade mengatakan, permasalahan di Batam ini cukup banyak. Tidak hanya dialami oleh PT Synergy Tharada, tetapi juga perusahaan lain. 

Mereka pun telah datang dan mengadukan hal yang sama ke Komisi VI DPR. Andre pun sepakat dibentuk Panja BP Batam ini dan akan dirapatkan. 

"Soal pembentukan Panja tidak ada salahnya dan akan kita rapatkan. Yang kedua sesuai aspirasi dari teman-teman bahwa aspek hukum juga harus dilaksanakan," tuturnya. 

Sementara itu, Sadarestuwati dari fraksi PDIP menyampaikan, keputusan pengadilan Batam yang memenangkan PT Synergy Tharada dalam pengelolaan Pelabuhan Batam Center harus dieksekusi dan dilaksanakan oleh BP Batam.  

"Saya pun setuju harus dibentuk Panja dan segera bekerja untuk mengevaluasi BP Batam. Memanggil mereka dan duduk bersama PT Synergy dan Dirjen Perhubungan Laut," tandasnya. 

Kasus ini mencuat usai Hotel Purajaya Batam dirobohkan paksa pada 2023. Lahan seluas 30 hektare sebagai lokasi hotel pun diambil alih oleh BP Batam, setelah proses negosiasi panjang pengajuan perpanjangan pengelolaan oleh PT Dani Thasa Lestari ditolak. 

Kini pengelolaan lahan Hotel Purajaya yang bersejarah itu dilakukan oleh PT Pacifik Prosperindo Perkasa, sebagai investor baru pengembangan kawasan tersebut. 

BP Batam sendiri telah memberikan penjelasan seputar kekisruhan perobohan Hotel Purajaya dan pengambilalihan lahan. Mereka sudah berikan waktu dan kesempatan kepada PT Dani Thasa Lestari untuk mengajukan perpanjangan. Namun langkah itu tidak menemukan kesepakatan baru.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya