Berita

Hotel Purajaya Batam/Istimewa

Hukum

Terungkap di DPR, Pengambil Alih Hotel Purajaya Berafiliasi dengan Pemenang Tender Pelabuhan Batam Center

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 16:17 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Polemik pengambilalihan lahan dan perobohan Hotel Purajaya Batam menemukan fakta baru. Perusahaan yang mengambil alih lahan Hotel Purajaya diduga berafiliasi dengan perusahaan yang mengambil alih lahan pelabuhan Batam Center. 
 
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI pada Selasa, 11 Februari 2025. 

COO PT Synergy Tharada, Hidayat Suryoprabowo mengungkapkan, dirinya mengetahui siapa perusahaan pemenang dalam kasus lelang pelabuhan Batam Center yang dinilainya banyak kejanggalan. 


"Sebenarnya siapa pemenang dari semua ini (tender pengelolaan pelabuhan Batam Center) kami tahu. Karena salah satu pemegang saham pun termasuk yang kemarin terlibat dalam hotel (perobohan hotel Purajaya). Karena semua ujung-ujungnya itu ada di BP Batam," ungkap Hidayat, dalam keterangannya, Kamis 13 Februari 2025. 

Menurut Hidayat, PT Metro Nusantara sebagai pemenang pengelolaan pelabuhan Batam Center ini terafiliasi dengan perusahaan yang merobohkan paksa Hotel Purajaya Batam. 

"Jadi pemegang saham di PT Metro Nusantara yang memenangkan pengelolaan Pelabuhan Batam Center ini adalah PT Pasifik Prosperindo Perkasa," ungkapnya. 

Mereka, lanjut Hidayat, memegang 3.200 lembar saham di PT Metro Nusantara tersebut, atau urutan kedua sebagai pemegang saham mayoritas. 

Hidayat juga mengungkapkan, persoalan pengelolaan lahan dan soal lainnya di Batam saat ini pasti ujung-ujungnya ke PT Pasific Properindo Perkasa. 

Pernyataan Hidayat ini disampaikan saat menjawab sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi VI, termasuk Andre Rosiade. 

"Apa yang anda ungkapkan tadi akan dicatat dan menjadi bahan buat Panja," ucap Andre Rosiade.

Andre Rosiade mengatakan, permasalahan di Batam ini cukup banyak. Tidak hanya dialami oleh PT Synergy Tharada, tetapi juga perusahaan lain. 

Mereka pun telah datang dan mengadukan hal yang sama ke Komisi VI DPR. Andre pun sepakat dibentuk Panja BP Batam ini dan akan dirapatkan. 

"Soal pembentukan Panja tidak ada salahnya dan akan kita rapatkan. Yang kedua sesuai aspirasi dari teman-teman bahwa aspek hukum juga harus dilaksanakan," tuturnya. 

Sementara itu, Sadarestuwati dari fraksi PDIP menyampaikan, keputusan pengadilan Batam yang memenangkan PT Synergy Tharada dalam pengelolaan Pelabuhan Batam Center harus dieksekusi dan dilaksanakan oleh BP Batam.  

"Saya pun setuju harus dibentuk Panja dan segera bekerja untuk mengevaluasi BP Batam. Memanggil mereka dan duduk bersama PT Synergy dan Dirjen Perhubungan Laut," tandasnya. 

Kasus ini mencuat usai Hotel Purajaya Batam dirobohkan paksa pada 2023. Lahan seluas 30 hektare sebagai lokasi hotel pun diambil alih oleh BP Batam, setelah proses negosiasi panjang pengajuan perpanjangan pengelolaan oleh PT Dani Thasa Lestari ditolak. 

Kini pengelolaan lahan Hotel Purajaya yang bersejarah itu dilakukan oleh PT Pacifik Prosperindo Perkasa, sebagai investor baru pengembangan kawasan tersebut. 

BP Batam sendiri telah memberikan penjelasan seputar kekisruhan perobohan Hotel Purajaya dan pengambilalihan lahan. Mereka sudah berikan waktu dan kesempatan kepada PT Dani Thasa Lestari untuk mengajukan perpanjangan. Namun langkah itu tidak menemukan kesepakatan baru.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya