Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo/RMOL

Politik

Hukuman Harvey Moeis Diperberat, Komisi III DPR: Tamparan Buat Kejaksaan

KAMIS, 13 FEBRUARI 2025 | 14:56 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta di tingkat banding yang memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis, direpons Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.

Hukuman Harvey Moeis yang semula 6,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, kini diperberat menjadi 20 tahun.

Rudianto mengutip asas hukum Res judicata pro veritate habetur, yang menyatakan bahwa keputusan hukum yang diambil oleh hakim dianggap sah dan benar, kecuali ada putusan lebih tinggi yang membatalkannya. 


Ia menyebut keputusan hakim di tingkat banding terhadap kasus Harvey Moeis harus dihormati.

“Artinya kita menghormati apa yang menjadi keputusan hakim pada tingkat banding yang menangani kasus Harvey Moeis, yang mengoreksi putusan tingkat pertama PN Jakarta Pusat,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis, 13 Februari 2025. 

Namun demikian, Rudianto menyoroti beberapa hal penting dari putusan ini. Pertama, ia menilai putusan ini merupakan tamparan bagi kejaksaan. 

“Ini tamparan bagi kejaksaan, karena kasusnya dihukum 20 tahun padahal tuntutannya hanya 12 tahun, kalau tidak salah. Artinya lebih tinggi hukuman banding ketimbang hukuman hakim, ketimbang tuntutan jaksa,” ujar Legislator Nasdem ini. 

Hal itu, lanjut Rudianto, menunjukkan ada sesuatu yang perlu dievaluasi dalam tuntutan jaksa.

Rudianto juga menilai, keputusan pengadilan tingkat banding ini menjadi koreksi terhadap putusan hakim di tingkat pertama. 

"Saya kira dengan putusan 20 tahun penjara ini, pasti masyarakat menganggap masih ada rasa keadilan. Ya masih ada hakim yang progresif yang ada pada pengadilan tinggi Jakarta," tuturnya.

Lebih jauh, Rudianto juga mengkritik disparitas dalam penanganan kasus hukum di Indonesia, mengingat sebelumnya masyarakat ramai memperbandingkan kasus korupsi dengan kasus pencurian ayam. 

“Ini sindiran yang keras dari masyarakat mencari keadilan. Masyarakat Indonesia yang menganggap ini dagelan-dagelan saja. Kira-kira begitu,” pungkasnya. 

Hukuman terdakwa kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, diperberat dari semula pidana penjara 6,5 tahun menjadi 20 tahun di tingkat banding. Tak hanya itu, majelis hakim banding juga menambah denda yang harus dibayarkan suami selebriti Sandra Dewi itu dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Harvey terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.

Hukuman ini lebih tinggi dari vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sebelumnya Harvey Moeis divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Harvey dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya