Berita

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof Pujiyono/tangkapan layar

Hukum

Guru Besar Undip: Pembaruan KUHAP Harus Berprinsip Keadilan

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 20:09 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berlandaskan prinsip keadilan mengingat sistem hukum acara pidana di Indonesia masih menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan kepastian hukum dan keadilan substantif.

Hal tersebut dikemukakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof Pujiyono saat seminar bertema Rancangan KUHAP dalam Perspektif Keadilan Proses Pidana: Menggali Kelemahan dan Solusi di Universitas Brawijaya, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurut Prof Pujiyono, paradigma penuntutan dalam KUHP nasional tidak sekedar persoalan melimpahkan perkara, tetapi juga berkaitan dengan penyidikan.


"Sehingga, tidak bisa dipisahkan secara ketat bahwa penuntutan semata urusan ajudikasi, tetapi juga mulai pre-ajudikasi," kata Prof Pujiyono.

Ide baru lain yang perlu diakomodir dalam pembaruan KUHAP adalah mekanisme filtrasi (penyaringan) perkara, dituntut atau tidak dituntut.

"Hal ini bertujuan untuk memperkokoh kebijakan filtrasi sebagai wujud kewenangan dominus litis jaksa," tandas Prof Pujiyono yang juga juga sebagai tim perumus KUHP nasional ini.

Selain Prof Pujiyono, seminar tersebut juga menghadirkan beberapa narasumber dari praktisi dan pakar hukum, seperti Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Dekan Universitas Sebelas Maret, Dr M Rustamaji; Dekan Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo, Dr Erma Rusdiana; dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof Sudarsono.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Antam dan Pegadaian Ikut Uji Keaslian 55 Keping Platinum OTT Bupati Langkat

Minggu, 12 Juli 2026 | 20:16

Proses Hukum Febrie Adriansyah Wujud Ketegasan Pemerintahan Prabowo

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:54

Prabowo: Kopdes Merah Putih Akan Ciptakan Perputaran Uang Rp223 Triliun di Desa

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:43

Belajar dari Yunnan, Tobat Ekologi Ditopang Gerakan Koperasi

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:33

Kopdes Merah Putih Siapkan Kredit Super Mikro, Bunga 8 Persen

Minggu, 12 Juli 2026 | 19:03

Taruna Akmil Pahami Pemikiran Sun Tzu dan Doktrin Pertahanan Negara

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:55

Prabowo Kritik Neoliberalisme, Dorong Kembali Ekonomi Kerakyatan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:51

Kemensos Evakuasi Bocah Sukabumi yang Suka Cium Tangki Motor Warga

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:34

Prabowo Tetapkan Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:17

Karhutla Mengamuk di Jawa dan Kalimantan, 1 Warga Pingsan

Minggu, 12 Juli 2026 | 18:03

Selengkapnya