Berita

Kementerian ESDM mewakili pemerintah menyerahkan DIM RUU MInerba kepada Baleg DPR RI, Rabu, 12 Februari 2025/RMOL

Politik

Kementerian ESDM Wakili Pemerintah Serahkan DIM RUU Minerba ke Baleg

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 16:23 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Tak butuh waktu lama, daftar inventarisasi masalah (DIM) perubahan keempat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (RUU Minerba) diserahkan pemerintah kepada DPR RI.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewakili pemerintah menyerahkan DIM kepada Badan Legislasi DPR RI, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, DIM tersebut diserahkan oleh Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, kepada Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, yang didampingi Wakil Ketua Baleg Martin Manurung, Sturman Panjaitan, dan Ahmad Doli Kurnia.


"Bapak Ketua Baleg, dengan ini kami Pemerintah menyampaikan daftar inventarisasi permasalahan tentang perubahan keempat undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara,” kata Yuliot dalam rapat. 

Sebelumnya, Pemerintah telah melakukan identifikasi masalah berdasarkan pasal-pasal yang diajukan perubahan dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara, yaitu:

Pertama, Pasal 17, Pasal 17A, Pasal 22A, dan Pasal 31 A. Terkait dengan penyesuaian ketentuan sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi soal pemanfaatan ruang. 

Kedua, Pasal 51 yang mengatur penetapan wilayah izin umum pertambangan mineral, logam, atau batu bara yang diberikan dengan cara prioritas kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah, dan badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi untuk peningkatan perekonomian daerah.

Ketiga, Pasal 51 A, terkait pemberian wilayah izin umum pertambangan mineral logam kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas, dengan pertimbangan luas wilayah izin pertambangan mineral logam, akreditasi perguruan tinggi, dan untuk meningkatkan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Keempat, Pasal 51B, wilayah izin umum pertambangan logam dan batu bara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas. 

Kelima, Pasal 75, pemberian IUP PK dengan cara prioritas kepada BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, atau badan usaha milik perguruan tinggi.

Keenam, Pasal 104A, dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan atau pengembangan, dan atau pemanfaatan batu bara, pemerintah dapat memberikan penugasan kepada lembaga riset negara, lembaga riset daerah, BUMN, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau kegiatan project pada wilayah penugasan. 

Ketujuh, Pasal 114B, dalam rangka pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan penerimaan negara bukan pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara dikelola oleh menteri.

Kedelapan, Pasal 173B, terhadap IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang ini, dan terdapat permasalahan tumpang tindih sebagian atau seluruh wilayah izin umum pertambangannya berdasarkan hasil evaluasi pemerintah dicabut dan dikembalikan kepada negara. 

Kesembilan, Pasal 174, pengaturan pelaksanaan PP diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah UU Minerba diundangkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya