Berita

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman/Humas Kementerian UMKM

Bisnis

Kementerian UMKM Siap Bantu Pengusaha yang Terlibat MBG dengan Skema Ini!

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 13:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan tiga skema Utama untuk pelaku UMKM yang terlibat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tiga skema tersebut disiapkan agar usaha mereka bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

Skema pertama adalah; kementerian akan memperkuat manajemen dan kualitas produksi bagi pelaku UMKM yang terlibat dalam program MBG. 


"Ini akan menjadi objek monitoring dan evaluasi dari Kementerian UMKM untuk menjaga keorganisasian dan manajemen operasionalnya," kata Menteri Maman Abdurrahman dalam keterannya yang dikutip Rabu 12 Februari 2025. 

Skema kedua adalah dari sisi pembiayaan. Sejalan dengan mekanisme anggaran yang telah disiapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), Kementerian UMKM juga mengantisipasi tantangan yang mungkin muncul dalam proses realisasi anggaran.

"Kami memahami bahwa ada tahapan-tahapan administratif yang harus dilalui, termasuk audit, yang dapat mempengaruhi kelancaran modal kerja UMKM. Oleh karena itu, kami telah berkoordinasi dengan bank Himbara untuk menyiapkan skema pembiayaan bridging bagi UMKM," terang Maman.

Skema ketiga, membangun ekosistem usaha berkelanjutan. 

Menteri Maman menekankan bahwa sektor UMKM menjadi pihak yang paling diuntungkan dari program ini, yang tidak hanya menciptakan peluang ekonomi jangka pendek tetapi juga akan melahirkan salah satu ekosistem usaha terbesar di sektor UMKM.

Pada akhir bulan lalu, Maman menyampaikan bahwa UMKM yang terlibat dalam program MBG bisa mendapatkan pembiayaan awal hingga Rp 500 juta. 

Untuk mendapatkannya, UMKM harus mengantongi surat penunjukan dari BGN sebagai penyelenggara program MBG. 

Ada 46 bank mitra yang dapat menyalurkan pembiayaan ini, termasuk empat bank Himbara, yaitu Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya