Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik distribusi LPG 3 kg alias gas melon masih terus berlanjut di tengah wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ingin menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan.

Kendati Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kebijakan tersebut, namun gagasan untuk pembenahan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran tetap mendapat dukungan dari banyak kalangan. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyatakan perlunya tahapan untuk menjadikan pengecer naik kelas sebagai sub pangkalan. 


"Pada dasarnya, saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp17.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025. 

“Harusnya Pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup," tambahnya. 

Mulyanto melihat kebijakan penghapusan pengecer secara mendadak dan serentak tersebut menimbulkan kepanikan di masyarakat. Bahkan menimbulkan korban.  

Menurutnya, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer membuat masyarakat akan membeli gas melon di tempat yang lebih jauh.

"Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-upgrade statusnya, dari pengecer menjadi pangkalan, agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah," jelasnya. 

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah harus mempermudah administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas melon. 

“Apalagi untuk daerah-daerah remote. Sebelum upgrading dilakukan, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya