Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik distribusi LPG 3 kg alias gas melon masih terus berlanjut di tengah wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ingin menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan.

Kendati Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kebijakan tersebut, namun gagasan untuk pembenahan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran tetap mendapat dukungan dari banyak kalangan. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyatakan perlunya tahapan untuk menjadikan pengecer naik kelas sebagai sub pangkalan. 


"Pada dasarnya, saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp17.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025. 

“Harusnya Pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup," tambahnya. 

Mulyanto melihat kebijakan penghapusan pengecer secara mendadak dan serentak tersebut menimbulkan kepanikan di masyarakat. Bahkan menimbulkan korban.  

Menurutnya, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer membuat masyarakat akan membeli gas melon di tempat yang lebih jauh.

"Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-upgrade statusnya, dari pengecer menjadi pangkalan, agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah," jelasnya. 

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah harus mempermudah administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas melon. 

“Apalagi untuk daerah-daerah remote. Sebelum upgrading dilakukan, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting,” pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya