Berita

Dok Foto/Ist

Bisnis

Pengecer Gas Melon Butuh Kelonggaran Buat Naik Kelas

RABU, 12 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik distribusi LPG 3 kg alias gas melon masih terus berlanjut di tengah wacana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ingin menjadikan pengecer sebagai sub pangkalan.

Kendati Presiden Prabowo Subianto sudah membatalkan kebijakan tersebut, namun gagasan untuk pembenahan distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran tetap mendapat dukungan dari banyak kalangan. 

Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto menyatakan perlunya tahapan untuk menjadikan pengecer naik kelas sebagai sub pangkalan. 


"Pada dasarnya, saya setuju dengan pelarangan pengecer gas melon bersubsidi untuk mengendalikan harga eceran tertinggi gas bersubsidi menjadi sekitar Rp17.500 per tabung di tingkat pangkalan. Tapi hal itu perlu persiapan yang matang, tidak ujug-ujug diberlakukan secara drastis,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025. 

“Harusnya Pemerintah meningkatkan status pengecer menjadi pangkalan dengan persyaratan yang lebih longgar. Dengan demikian pendataan dan pengawasan distribusi gas melon bersubsidi akan menjadi lebih baik. Kalau ini terbentuk, maka distribusi gas melon ini mendekati sistem tertutup," tambahnya. 

Mulyanto melihat kebijakan penghapusan pengecer secara mendadak dan serentak tersebut menimbulkan kepanikan di masyarakat. Bahkan menimbulkan korban.  

Menurutnya, untuk daerah-daerah remote, penghapusan pengecer membuat masyarakat akan membeli gas melon di tempat yang lebih jauh.

"Saya setuju kalau jalan tengahnya adalah dengan meng-upgrade statusnya, dari pengecer menjadi pangkalan, agar pengawasan dan harga terkendali, serta jarak dari rumah warga ke tempat distribusi gas melon tidak berubah," jelasnya. 

Untuk itu, lanjut dia, Pemerintah harus mempermudah administrasi peningkatan status dari pengecer menjadi pangkalan gas melon. 

“Apalagi untuk daerah-daerah remote. Sebelum upgrading dilakukan, sebaiknya tetap menggunakan sistem pengecer yang eksisting,” pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya