Berita

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono (tengah) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025./Ist

Hukum

Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Resmi Laporkan Razman ke Bareskrim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 21:37 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Laporan dibuat, buntut dari keributan yang terjadi saat sidang, berujung perseteruan dengan pengacara Hotman Paris.

Disampaikan Humas PN Jakut, Maryono bahwa laporan yang dilayangkan atas nama lembaga ini telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri, dengan terlapor Razman Nasution beserta tim kuasa hukumnya.


“Atas nama lembaga, atas kejadian pada hari kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut. Sudah kita laporkan,” kata Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, Maryono mempermasalahkan kericuhan yang dipicu akibat Razman yang duduk sebagai terdakwa menghampiri Hotman dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Utara.

Dari sinilah adu mulut antara pihak kuasa hukum Razman dan pengadilan terjadi. Hotman pun diarahkan ke luar ruang persidangan. 
Dalam pembuatan laporan ini, Maryono turut melampirkan beberapa barang bukti.
“Kegaduhan yang terjadi di ruang sidang. baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3 yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP," kata Maryono.

Rinicannya, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan. 

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya juga mengecam keras kegaduhan yang terjadi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Juru Bicara MA, Yanto mengatakan kegaduhan itu merupakan perbuatan tidak pantas dan tidak tertib yang dapat masuk dalam kategori merendahkan marwah pengadilan (contempt of court).

“MA tidak mentolerir siapa pun pelakunya sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku, baik pidana ataupun etik,” kata Yanto.

Populer

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

Pujian Anies ke JK Benamkan Ade Armando Cs

Senin, 18 Mei 2026 | 04:20

UPDATE

Kemlu: PT DSI Tingkatkan Kepercayaan Global terhadap Ekspor RI

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:20

Pantai Gading Perkuat Dukungan untuk Inisiatif Otonomi Sahara Maroko

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:07

Penduduk Indonesia Bertambah 1,4 Juta Jiwa

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:03

Pidato Prabowo Cerminkan Optimisme Menjaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Jumat, 22 Mei 2026 | 14:02

KPK Panggil Plt Bupati Tulungagung dan Sejumlah Pejabat dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:53

Kemenkeu dan BI Harus Bisa Menerjemahkan Keinginan Prabowo

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:41

Polisi Tetapkan Sopir Green SM Tersangka Taksi vs KRL di Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

Sembilan WNI Jalani Visum dan Tes Kesehatan di Turki

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:26

IKN Disiapkan Jadi Superhub Ekonomi Baru Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:20

Semen Indonesia Pangkas Empat Anak Usaha dalam Program Streamlining

Jumat, 22 Mei 2026 | 13:16

Selengkapnya