Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOLr

Hukum

Kemenkum Hati-Hati Seleksi 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 21:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa 44 ribu napi yang bakal diberikan amnesti dari pemerintah telah masuk di mejanya. Namun, pihaknya perlu hati-hati dalam menentukan siapa saja yang bakal diberikan amnesty sebelum disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"44 ribu berkali-kali saya sudah katakan. Itu sudah di Menteri Hukum. Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 11 Februari 2025.


"Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden,” sambungnya.

Supratman menerangkan hingga saat ini masih menyortir siapa saja yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah, lantaran sangat berhati-hati dalam menentukan siapa saja napi yang diberikan amnesti dari pemerintah. 

"Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang. Ini masih berlangsung nih,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan tidak ingin ada kecolongan dalam pemberian amnesti kepada narapidana tersebut.

"Oh harus. Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang nggak boleh, sehingga kami hati-hati. Bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rambungkan,” tutupnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya