Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOLr

Hukum

Kemenkum Hati-Hati Seleksi 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 21:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa 44 ribu napi yang bakal diberikan amnesti dari pemerintah telah masuk di mejanya. Namun, pihaknya perlu hati-hati dalam menentukan siapa saja yang bakal diberikan amnesty sebelum disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"44 ribu berkali-kali saya sudah katakan. Itu sudah di Menteri Hukum. Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 11 Februari 2025.


"Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden,” sambungnya.

Supratman menerangkan hingga saat ini masih menyortir siapa saja yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah, lantaran sangat berhati-hati dalam menentukan siapa saja napi yang diberikan amnesti dari pemerintah. 

"Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang. Ini masih berlangsung nih,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan tidak ingin ada kecolongan dalam pemberian amnesti kepada narapidana tersebut.

"Oh harus. Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang nggak boleh, sehingga kami hati-hati. Bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rambungkan,” tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya