Berita

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas/RMOLr

Hukum

Kemenkum Hati-Hati Seleksi 44 Ribu Napi Calon Penerima Amnesti

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 21:17 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigras dan Permasyarakatan Yusril Ihza Mahendra telah menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait pemberian amnesti terhadap 44 ribu narapidana. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menuturkan bahwa 44 ribu napi yang bakal diberikan amnesti dari pemerintah telah masuk di mejanya. Namun, pihaknya perlu hati-hati dalam menentukan siapa saja yang bakal diberikan amnesty sebelum disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"44 ribu berkali-kali saya sudah katakan. Itu sudah di Menteri Hukum. Menteri Imipas sudah menyerahkan ke kami. Tetapi sekali lagi, tentu saya harus berhati-hati sebelum menyerahkan kepada Presiden,” kata Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Selasa, 11 Februari 2025.

"Jangan sampai ada 44 ribu orang itu ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah kami sampaikan kepada Presiden,” sambungnya.

Supratman menerangkan hingga saat ini masih menyortir siapa saja yang akan diberikan amnesti oleh pemerintah, lantaran sangat berhati-hati dalam menentukan siapa saja napi yang diberikan amnesti dari pemerintah. 

"Kan nggak boleh, jangan sampai nanti ada yang tersangkut pidana korupsi atau pidana narkotika tapi dia statusnya bandar. Nah, kami asesmen sekarang. Ini masih berlangsung nih,” ujarnya.

Pihaknya mengatakan tidak ingin ada kecolongan dalam pemberian amnesti kepada narapidana tersebut.

"Oh harus. Bayangkan kalau saya menyerahkan kepada Presiden ternyata saya kecolongan. Kan sama dengan menjerumuskan Presiden. Nah itu yang nggak boleh, sehingga kami hati-hati. Bahwa prosesnya itu dalam waktu dekat kami akan segera rambungkan,” tutupnya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Polri Gandeng INASSOC Sosialisasikan Aturan Penggunaan Airsoft Gun

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:34

Wamenkop Ferry Juliantono Ingin Gapoktan Naik Kelas

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:33

Kontrol Sipil ke Militer Harus Objektif, Jangan Pragmatis

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:23

Warga Jakarta Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Jumat, 14 Maret 2025 | 15:12

Hasto Siap Sampaikan Eksepsi Pekan Depan

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:51

Sidang Perdana Duterte di ICC, Momen Bersejarah bagi Keadilan Internasional

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:30

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:23

Anggaran Makan Bergizi Gratis Naik dari Rp71 Triliun Jadi Rp171 Triliun

Jumat, 14 Maret 2025 | 14:17

Pengamat: Bagaimana Mungkin Seorang Teddy Dilantik jadi Seskab?

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:59

Korsleting Baterai Jadi Penyebab Kebakaran Air Busan

Jumat, 14 Maret 2025 | 13:54

Selengkapnya