Berita

Prof. Aswanto (kanan)/Ist

Politik

Ahli Bantah Pelanggaran TSM Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilbup Serang

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 20:19 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2014-2019 Prof. Aswanto dihadirkan Pasangan Calon Nomor urut 2, Ratu Zakiyah-Najib Hamas, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang, yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 7 Februari 2025.

Jurubicara Kuasa Hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi mengatakan bahwa kehadiran Aswanto sebagai ahli dari pihak terkait adalah untuk menegaskan bahwa dalil-dalil pelanggaran terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang dijadikan dalil dalam pokok permohonan pasangan calon nomor urut 1  Andika Hazrumy sebagai pemohon, menjadi permohonan yang tidak berdasar pada bukti.

"Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon," kata Daddy kepada wartawan, Selasa 11 Februari 2025.


Kata Daddy, Aswanto dalam keterangannya di persidangan MK justru menegaskan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang yang diregistrasi perkara nomor 70/PHPU.BUP-XXVIII/2025.

Pemohon dikatakan Daddy seperti yang diterangkan ahli Aswanto sudah menyadari kekalahannya. Namun sebagai wujud perlawanannya mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah pilkada di Kabupaten Serang penuh dengan pelanggaran yang dianggap pemohon telah memenuhi unsur TSM.

Sementara Cecep Azhar, koordinator tim kuasa hukum Paslon 2 mengatakan apa yang disampaikan oleh ahli dan saksi yang dihadirkan pihaknya sebagai pihak terkait telah sesuai dengan isi eksepsi keterangan pihak terkait.

“Jadi isi eksepsi dan keterangan pihak terkait menjadi kuat setelah mampu dibuktikan dalam keterangan ahli dan saksi sebagai alat bukti dalam agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi,” katanya.

Lebih lanjut, Cecep mengatakan optimis Majelis Mahkamah Konstitusi yang memeriksa perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Serang Tahun 2024 akan ditolak MK atau setidaknya tidak dapat diterima.

Pasalnya, kata Cecep sangat tegas dalam persidangan menyampaikan permohonan pemohon dalam perkara aquo tidak memenuhi pasal 158 UU 10/2016, atau tidak memenuhi syarat formil sehingga Majelis Hakim MK tidak menerima dan atau menolak permohonan pemohon tersebut.

"Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK," pungkasnya.

Selain ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas sebagai pihak terkait juga menghadirkan 3 orang yang terdiri dari Muhammad Maulidin Anwar sebagai ketua Apdesi Kabupaten Serang, Yadi sebagai Panitia Acara Haul, dan Amin sebagai masyarakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya