Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Punya Bukti, Prima Energi Persada Yakin Gugatan pada SPBE Kalideres Ditolak Hakim

SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 18:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Prima Energy Persada optimistis gugatan terhadap lahan SPBE Kalideres dengan nomor perkara 423/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Brt akan ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Kuasa hukum PT Prima Energy Persada Hafis Alfarisyi mengatakan, optimisme itu berdasarkan fakta-fakta persidangan serta keabsahan dokumen kepemilikan lahan SPBE di Jalan Warung Gantung, No. 2, Kelurahan Kalideres milik PT Prima Energy Persada (PEP).

Hafis menjelaskan bahwa pihaknya selaku kuasa hukum Tergugat VII dan Tergugat VIII telah menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim yang merangkum fakta-fakta persidangan pada tanggal 5 Februari 2024.


"Bahwa dalam kesimpulan ini hal-hal yang paling terbukti dalam persidangan adalah hal-hal yang dibenarkan atau hal yang diakui dan tidak disangkal oleh para Penggugat," ujar Hafis dalam keterangan tertulis, Selasa 11 Februari 2025.

Menurut Hafis, pada persidangan perkara itu pihaknya telah membuktikan bahwa objek perkara yang didalilkan oleh para Penggugat adalah hal yang keliru.

Sebab, objek perkara milik kliennya dibeli di hadapan PPAT tidak dalam keadaan bersangketa atau berperkara, yakni dengan Akta Jual Beli No:231/2008 Tanggal 21 April 2008 antara Alexander Sutjiadi dengan kliennya.

Hafis menjelaskan bahwa kliennya selaku Tergugat telah membuktikan kepemilikan objek perkara dalam sidang pembuktian, yang diperkuat berdasarkan bukti yang diajukan oleh Turut Tergugat I.

"Sehingga telah terbukti dengan sempurna bahwa Klien kami yang merupakan pemilik dari objek perkara yang dibeli dan didapatkan berdasarkan itikad baik dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku," terangnya.

Selain itu, bahwa dalam fakta persidangan pembuktian, pihaknya mengajukan bukti, antara lain berupa pemeriksaan lapangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan Pelapor sebelumnya bernama Tjio Yoe Oh.

Hafis menyebut dalam pemeriksaan atau penyelidikan tersebut didapat fakta terhadap objek perkara, yakni berupa riwayat lahan hingga akhirnya beralih kepemilikan kepada Kliennya dengan cara yang telah sesuai sebagaimana ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Pada intinya, Hafis menyatakan bahwa gugatan Para Penggugat terbukti tidak berdasar hukum dan pada pokoknya tidak terbukti sehingga sudah seharusnya  ditolak.

Kesimpulan lainnya dari keterangan ahli bahwa objek perkara berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 0831 dan SHM Nomor: 0832 adalah berasal dari Girik yang berbeda dengan yang didalilkan oleh Para Penggugat dan hal tersebut sah secara hukum.

Kemudian, berdasarkan bukti juga menerangkan bahwa para Penggugat bukanlah pihak yang berhak terhadap objek perkara karena tidak ada membuktikan Sertifikat kepemilikan yang sah dari BPN.

Oleh karena itu, Hafis berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan benar sesuai fakta persidangan, pada sidang putusan yang dijadwalkan Rabu, 19 Februari 2025.

"Kami memohon Yang Mulia Majelis Hakim yang akan memutus perkara ini untuk dapat mempertimbangkan keadilan dan kebenaran sesuai fakta persidangan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya