Berita

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto/Ist

Publika

Amnesti, Abolisi, Rehabilitasi untuk Tahanan, Narapidana dan Mantan Narapidana Era Kekuasaan Jokowi

OLEH: YUDI SYAMHUDI SUYUTI
SELASA, 11 FEBRUARI 2025 | 13:02 WIB

PEMULIHAN Keadilan. Jika Pak Presiden Prabowo ingin Indonesia benar-benar maju dan tercapai persatuan nasional, agenda presiden perlu segera direalisasikan menyangkut amnesti, abolisi, rehabilitasi kepada tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik.

Saya melihat dan mendengarkan apa yang dirasakan dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, dan mantan narapidana yang terdampak akibat hukuman yang sangat-sangat jauh didapatkan, dibandingkan dengan kerugian dari kekuasaan yang menghukum di masa lalu. Dalam hal ini, mantan pemimpin kekuasaan masa lalu, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Apalagi hukuman-hukuman yang dihukumkan, hakikatnya dilindungi konstitusi UUD 45 dan tidak merugikan keuangan Negara.


Banyak yang mengalami trauma, tersandera dengan diancam atas kasus-kasus hukum yang digantung untuk dipaksa diam dan berpotensi dihukum penjara kembali, gangguan mental, gangguan fisik, kematian, tidak memiliki KTP sehingga tidak dapat mendapatkan hak-haknya dalam hal layanan BPJS, tidak bisa membuka rekening bank, kehilangan hak politiknya baik memilih maupun dipilih, selain itu bangkrutnya ekonomi keluarganya, bercerainya suami-istri, perpecahan keluarga dan juga fitnah-fitnah sosial yang tidak semestinya.

Hal-hal ini mereka dapatkan dari ekspresi berbicara, menyampaikan pendapat dan mengkritik pemerintah atau pengusaha yang dekat dengan kekuasaan.

Di sinilah kami mengadvokasi dengan menyebut 2 subyek hukum, yaitu subyek hukum I terdiri dari tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana dan subyek hukum II, yaitu Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ini menyangkut tempus delicti, locus delicti dan masa pemerintahan kekuasaan saat itu. Ini bukan menghujat ataupun menstigma keburukan Presiden ke-7 Joko Widodo, akan tetapi justru hal ini dalam rangka pemulihan keadilan dan persatuan nasional.

Selain itu, pentingnya penyebutan subyek hukum ke II Presiden Joko Widodo agar tidak melebar ke unit-unit kekuasaan pemerintahan di bawahnya yang berdampak terjadinya distorsi negara.

Karena bagaimanapun kekuasaan pemerintah paling utama, yaitu Presiden adalah sumber dari tindakan-tindakan unit-unit atau cabang-cabang kekuasaan di pemerintahannya.

Sehingga dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) tidak menjadi subyek hukum. Karena tindakan-tindakannya dipengaruhi oleh kekuasaan politik pemimpin pemerintahan, yaitu Presiden.

Inilah pentingnya terjadi pemulihan keadilan melalui tindakan hukum dalam bentuk amnesti, abolisi, rehabilitasi dari Pak Presiden Prabowo untuk para tahanan, narapidana, mantan tahanan, mantan narapidana berlatar belakang atau beririsan dengan masalah politik di masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo.

Penulis adalah Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya