Berita

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi/Ist

Politik

Okta Kumala Dewi:

Indonesia Harus Cermat soal Isu Keamanan DeepSeek

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Indonesia agar hati-hati menyikapi fenomena teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek, terutama terkait dengan isu keamanan dan privasi data.

DeepSeek, perusahaan rintisan asal China, dikenal dengan teknologi AI yang memiliki kemampuan lebih canggih dibandingkan dengan Nvidia dan OpenAI, namun kini sedang menghadapi potensi larangan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Italia.

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, perkembangan teknologi AI seperti DeepSeek adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari, dan Indonesia harus mampu beradaptasi dengan hal tersebut.


"Namun, kita juga harus mencermati potensi risiko, khususnya terkait dengan privasi dan keamanan data," ujar Okta melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Februari 2025.

Okta menambahkan bahwa meskipun banyak negara mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan DeepSeek di lingkungan pemerintahan atau sektor sensitif, Indonesia harus terlebih dahulu menelusuri fakta-fakta terkait isu ini secara objektif.

"Jangan sampai kita ikut latah mengikuti negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China," kata Okta.

Pernyataan Okta ini merujuk pada data terkait keputusan negara-negara seperti Australia, yang melarang penggunaan DeepSeek di perangkat pemerintah karena alasan risiko terhadap keamanan nasional.

DeepSeek juga diketahui menyimpan data pengguna di server yang berlokasi di China, yang menjadi perhatian negara-negara tersebut karena undang-undang di China mewajibkan perusahaan untuk membagikan data dengan pihak berwenang jika diminta.

Selain itu, Okta juga mencatat, fenomena ini bertepatan dengan kecemasan terkait pengaruh politik dan keamanan.

"Setelah DeepSeek menjadi sangat populer, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti disinformasi atau pengaruh politik," kata Okta.

Meski demikian, Okta menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi.

Dengan catatan penggunaan teknologi AI harus tetap dalam kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya