Berita

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi/Ist

Politik

Okta Kumala Dewi:

Indonesia Harus Cermat soal Isu Keamanan DeepSeek

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Indonesia agar hati-hati menyikapi fenomena teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek, terutama terkait dengan isu keamanan dan privasi data.

DeepSeek, perusahaan rintisan asal China, dikenal dengan teknologi AI yang memiliki kemampuan lebih canggih dibandingkan dengan Nvidia dan OpenAI, namun kini sedang menghadapi potensi larangan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Italia.

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, perkembangan teknologi AI seperti DeepSeek adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari, dan Indonesia harus mampu beradaptasi dengan hal tersebut.


"Namun, kita juga harus mencermati potensi risiko, khususnya terkait dengan privasi dan keamanan data," ujar Okta melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Februari 2025.

Okta menambahkan bahwa meskipun banyak negara mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan DeepSeek di lingkungan pemerintahan atau sektor sensitif, Indonesia harus terlebih dahulu menelusuri fakta-fakta terkait isu ini secara objektif.

"Jangan sampai kita ikut latah mengikuti negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China," kata Okta.

Pernyataan Okta ini merujuk pada data terkait keputusan negara-negara seperti Australia, yang melarang penggunaan DeepSeek di perangkat pemerintah karena alasan risiko terhadap keamanan nasional.

DeepSeek juga diketahui menyimpan data pengguna di server yang berlokasi di China, yang menjadi perhatian negara-negara tersebut karena undang-undang di China mewajibkan perusahaan untuk membagikan data dengan pihak berwenang jika diminta.

Selain itu, Okta juga mencatat, fenomena ini bertepatan dengan kecemasan terkait pengaruh politik dan keamanan.

"Setelah DeepSeek menjadi sangat populer, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti disinformasi atau pengaruh politik," kata Okta.

Meski demikian, Okta menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi.

Dengan catatan penggunaan teknologi AI harus tetap dalam kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Andre Rosiade Sambangi Bareskrim Polri Usai Nenek Penolak Tambang Ilegal Dipukuli

Senin, 12 Januari 2026 | 14:15

Cuaca Ekstrem Masih Akan Melanda Jakarta

Senin, 12 Januari 2026 | 14:10

Bitcoin Melambung, Tembus 92.000 Dolar AS

Senin, 12 Januari 2026 | 14:08

Sertifikat Tanah Gratis bagi Korban Bencana Bukti Kehadiran Negara

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

KPK Panggil 10 Saksi Kasus OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Senin, 12 Januari 2026 | 14:03

Prabowo Terharu dan Bangga Resmikan 166 Sekolah Rakyat di Banjarbaru

Senin, 12 Januari 2026 | 13:52

Kasus Kuota Haji, Komisi VIII Minta KPK Transparan dan Profesional

Senin, 12 Januari 2026 | 13:40

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Senin, 12 Januari 2026 | 13:12

Prabowo Tinjau Sekolah Rakyat Banjarbaru, Ada Fasilitas Smartboard hingga Laptop Persiswa

Senin, 12 Januari 2026 | 13:10

Air Naik hingga Sepinggang, Warga Aspol Pondok Karya Dievakuasi Polisi

Senin, 12 Januari 2026 | 13:04

Selengkapnya