Berita

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi/Ist

Politik

Okta Kumala Dewi:

Indonesia Harus Cermat soal Isu Keamanan DeepSeek

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Indonesia agar hati-hati menyikapi fenomena teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek, terutama terkait dengan isu keamanan dan privasi data.

DeepSeek, perusahaan rintisan asal China, dikenal dengan teknologi AI yang memiliki kemampuan lebih canggih dibandingkan dengan Nvidia dan OpenAI, namun kini sedang menghadapi potensi larangan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Italia.

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, perkembangan teknologi AI seperti DeepSeek adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari, dan Indonesia harus mampu beradaptasi dengan hal tersebut.


"Namun, kita juga harus mencermati potensi risiko, khususnya terkait dengan privasi dan keamanan data," ujar Okta melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Februari 2025.

Okta menambahkan bahwa meskipun banyak negara mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan DeepSeek di lingkungan pemerintahan atau sektor sensitif, Indonesia harus terlebih dahulu menelusuri fakta-fakta terkait isu ini secara objektif.

"Jangan sampai kita ikut latah mengikuti negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China," kata Okta.

Pernyataan Okta ini merujuk pada data terkait keputusan negara-negara seperti Australia, yang melarang penggunaan DeepSeek di perangkat pemerintah karena alasan risiko terhadap keamanan nasional.

DeepSeek juga diketahui menyimpan data pengguna di server yang berlokasi di China, yang menjadi perhatian negara-negara tersebut karena undang-undang di China mewajibkan perusahaan untuk membagikan data dengan pihak berwenang jika diminta.

Selain itu, Okta juga mencatat, fenomena ini bertepatan dengan kecemasan terkait pengaruh politik dan keamanan.

"Setelah DeepSeek menjadi sangat populer, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti disinformasi atau pengaruh politik," kata Okta.

Meski demikian, Okta menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi.

Dengan catatan penggunaan teknologi AI harus tetap dalam kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya