Berita

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi/Ist

Politik

Okta Kumala Dewi:

Indonesia Harus Cermat soal Isu Keamanan DeepSeek

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 20:13 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah Indonesia agar hati-hati menyikapi fenomena teknologi kecerdasan buatan (AI) DeepSeek, terutama terkait dengan isu keamanan dan privasi data.

DeepSeek, perusahaan rintisan asal China, dikenal dengan teknologi AI yang memiliki kemampuan lebih canggih dibandingkan dengan Nvidia dan OpenAI, namun kini sedang menghadapi potensi larangan di sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Australia, dan Italia.

Anggota DPR RI Komisi I Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi mengatakan, perkembangan teknologi AI seperti DeepSeek adalah keniscayaan yang tidak bisa dihindari, dan Indonesia harus mampu beradaptasi dengan hal tersebut.


"Namun, kita juga harus mencermati potensi risiko, khususnya terkait dengan privasi dan keamanan data," ujar Okta melalui keterangan tertulisnya, Senin 10 Februari 2025.

Okta menambahkan bahwa meskipun banyak negara mengambil langkah tegas untuk melarang penggunaan DeepSeek di lingkungan pemerintahan atau sektor sensitif, Indonesia harus terlebih dahulu menelusuri fakta-fakta terkait isu ini secara objektif.

"Jangan sampai kita ikut latah mengikuti negara lain yang mungkin memiliki agenda tertentu dalam persaingan teknologi dengan China," kata Okta.

Pernyataan Okta ini merujuk pada data terkait keputusan negara-negara seperti Australia, yang melarang penggunaan DeepSeek di perangkat pemerintah karena alasan risiko terhadap keamanan nasional.

DeepSeek juga diketahui menyimpan data pengguna di server yang berlokasi di China, yang menjadi perhatian negara-negara tersebut karena undang-undang di China mewajibkan perusahaan untuk membagikan data dengan pihak berwenang jika diminta.

Selain itu, Okta juga mencatat, fenomena ini bertepatan dengan kecemasan terkait pengaruh politik dan keamanan.

"Setelah DeepSeek menjadi sangat populer, ada kekhawatiran bahwa teknologi ini dapat digunakan untuk kepentingan yang merugikan, seperti disinformasi atau pengaruh politik," kata Okta.

Meski demikian, Okta menekankan pentingnya Indonesia untuk tetap terbuka terhadap perkembangan teknologi.

Dengan catatan penggunaan teknologi AI harus tetap dalam kerangka hukum yang ada, seperti Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya