Berita

Kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina, Army Mulyanto/RMOL

Hukum

Kondisi Memburuk, Agustiani Tio Kembali Minta Diizinkan KPK Berobat Kanker ke China

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 19:10 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, kembali melayangkan surat permohonan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar diizinkan untuk berobat sakit kanker ke China.

Surat tersebut dilayangkan Agustiani Tio melalui kuasa hukumnya, Army Mulyanto, ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2025.

Army mengatakan, surat kedua ini adalah menindaklanjuti surat pertama yang telah dilayangkan ke KPK pada 3 Februari 2025.


"Hari ini kami melayangkan surat terkait hal yang sama dan juga menyampaikan secara substansi. Yang pertama, poinnya adalah obatnya Ibu Tio ini sudah semakin habis. Jadi memang sudah saatnya Ibu Tio ini harus berobat ke Guangzhou," kata Army kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Army meminta kebijaksanaan dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, agar dapat memberikan izin kepada kliennya,  berobat ke luar negeri.

"Tadi kurang lebih sekitar jam 11 siang, klien Ibu Agustina Tio atau Ibu Tio masuk rumah sakit. Diopname di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok. Kondisi beliau agak memburuk dan ini karena obat yang memang seharusnya berobat ini artinya sudah habis," ungkap Army.

Dengan kondisi yang memburuk itu, lanjt Army, Agustiani Tio harus segera berobat ke Guangzhou, China 
 
"Tujuan kami bersurat ini ingin mengetuk hati nurani dari pimpinan KPK khususnya Ketua KPK. Karena atas ulah oknum penyidik KPK yang namanya Pak Rossa dan Pak Prayito yang telah memberikan harapan palsu. Terus terang saja ya memberikan harapan palsu, ini akan berisiko terhadap situasi Ibu Tio yang mungkin bisa jadi sudah enggak bisa panjang usianya," tutur Army.

"Nah jika itu terjadi, ya mudah-mudahan enggak ya, tapi jika itu terjadi ya publik tahulah siapa yang memang harus disalahkan, siapa yang memang tanda kutip sebagai pembunuhnya nantinya. Dan ini penting ya," tegas Army menambahkan.

Agustina sebelumnya telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri selama 6 bulan sejak Januari 2025. Pencegahan ini dilakukan karena ia merupakan saksi kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya