Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Repro

Politik

Kelangkaan LPG 3 Kg Sangat Mungkin Terkait dengan Pengesahan RUU Minerba

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belakangan ini sangat mungkin berkaitan dengan adanya pengesahan Revisi Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) oleh DPR RI melalui rapat paripurna masa sidang ke-11 beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah itu bermunculan seiring dengan adanya kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sehingga terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Ya sangat mungkin ada hubungannya dengan semua itu. Saat regulasinya sedang digodok masalah-masalah kemunculan masalah seperti yang terjadi kemarin soal gas itu sangat penting juga bagian dari proses mereka merumuskan aturan belum selesai UU Minerbanya,” kata Lucius Karus dalam akun YouTube RKN Media bertajuk "Makin TIdak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin, 10 Februari 2025.


Apalagi, ia menambahkan, pemerintah saat ini memberi karpet merah kepada perguruan tinggi dan organisasi massa keagamaan untuk mengelola tambang idle well bekas beberapa industri tambang. 

Oleh sebab itu, pihaknya menilai UU Minerba yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas maupun prolegnas 2025 DPR RI kemudian dikebut untuk disahkan.

"Belakangan kita tahu ada keinginan dari pemerintah untuk memberikan izin mengelola pertambangan itu ke ormas dan yang terakhir ke perguruan tinggi itu butuh dasar hukum, yang tampaknya revisi Undang-undang Minerba ini dilakukan cepat-cepat ya,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR membuat kebijakan yang seolah mengedepankan ambisi, tanpa mengindahkan aturan main dalam pembuatan Undang-undang itu sendiri.

"Yang ingin kita bicarakan ini, ya ini juga tanpa ada angin tanpa ada hujan ya karena kan mestinya perubahan aturan itu didasarkan pada ada kebutuhan ada masalah yang kemudian harus diselesaikan dengan perubahan aturan,” tutupnya.

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Board of Peace: Pergeseran Rational Choice ke Pragmatisme Politik

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:45

Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

Sabtu, 21 Februari 2026 | 03:25

Kawasan Industri Jateng Motor Baru Transformasi Ekonomi Nasional

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:58

Ustaz Adi Hidayat Sambangi Markas Marinir

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:42

Ketua BEM UGM: Semakin Ditekan, Justru Kami Semakin Melawan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:26

Praktisi Hukum: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Bisa jadi Alat Kriminalisasi Pengusaha

Sabtu, 21 Februari 2026 | 02:06

PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:45

Kejagung Tegaskan Hukuman Mati ABK di Kasus Narkoba sesuai Fakta Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:30

Mantan Danyon Sat 71.2 Kopassus Jabat Dandim 0509 Kabupaten Bekasi

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:15

KPK Bakal Kulik Dugaan Aliran Uang Suap Importasi ke Dirjen Bea Cukai

Sabtu, 21 Februari 2026 | 01:00

Selengkapnya