Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Repro

Politik

Kelangkaan LPG 3 Kg Sangat Mungkin Terkait dengan Pengesahan RUU Minerba

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belakangan ini sangat mungkin berkaitan dengan adanya pengesahan Revisi Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) oleh DPR RI melalui rapat paripurna masa sidang ke-11 beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah itu bermunculan seiring dengan adanya kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sehingga terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Ya sangat mungkin ada hubungannya dengan semua itu. Saat regulasinya sedang digodok masalah-masalah kemunculan masalah seperti yang terjadi kemarin soal gas itu sangat penting juga bagian dari proses mereka merumuskan aturan belum selesai UU Minerbanya,” kata Lucius Karus dalam akun YouTube RKN Media bertajuk "Makin TIdak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin, 10 Februari 2025.


Apalagi, ia menambahkan, pemerintah saat ini memberi karpet merah kepada perguruan tinggi dan organisasi massa keagamaan untuk mengelola tambang idle well bekas beberapa industri tambang. 

Oleh sebab itu, pihaknya menilai UU Minerba yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas maupun prolegnas 2025 DPR RI kemudian dikebut untuk disahkan.

"Belakangan kita tahu ada keinginan dari pemerintah untuk memberikan izin mengelola pertambangan itu ke ormas dan yang terakhir ke perguruan tinggi itu butuh dasar hukum, yang tampaknya revisi Undang-undang Minerba ini dilakukan cepat-cepat ya,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR membuat kebijakan yang seolah mengedepankan ambisi, tanpa mengindahkan aturan main dalam pembuatan Undang-undang itu sendiri.

"Yang ingin kita bicarakan ini, ya ini juga tanpa ada angin tanpa ada hujan ya karena kan mestinya perubahan aturan itu didasarkan pada ada kebutuhan ada masalah yang kemudian harus diselesaikan dengan perubahan aturan,” tutupnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya