Berita

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus/Repro

Politik

Kelangkaan LPG 3 Kg Sangat Mungkin Terkait dengan Pengesahan RUU Minerba

SENIN, 10 FEBRUARI 2025 | 17:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kesulitan masyarakat untuk mendapatkan gas LPG 3 kilogram belakangan ini sangat mungkin berkaitan dengan adanya pengesahan Revisi Undang-undang mineral dan batubara (RUU Minerba) oleh DPR RI melalui rapat paripurna masa sidang ke-11 beberapa waktu lalu.

Seperti disampaikan peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, aturan yang sedang dibahas oleh pemerintah itu bermunculan seiring dengan adanya kebijakan pengecer dilarang menjual LPG 3 kg sehingga terjadi kelangkaan di tengah masyarakat.

"Ya sangat mungkin ada hubungannya dengan semua itu. Saat regulasinya sedang digodok masalah-masalah kemunculan masalah seperti yang terjadi kemarin soal gas itu sangat penting juga bagian dari proses mereka merumuskan aturan belum selesai UU Minerbanya,” kata Lucius Karus dalam akun YouTube RKN Media bertajuk "Makin TIdak Waras: DPR Bisa Pecat Hakim MK, MA, KPK, Kapolri, dan Panglima TNI", dikutip Senin, 10 Februari 2025.

Apalagi, ia menambahkan, pemerintah saat ini memberi karpet merah kepada perguruan tinggi dan organisasi massa keagamaan untuk mengelola tambang idle well bekas beberapa industri tambang. 

Oleh sebab itu, pihaknya menilai UU Minerba yang tidak masuk ke dalam prolegnas prioritas maupun prolegnas 2025 DPR RI kemudian dikebut untuk disahkan.

"Belakangan kita tahu ada keinginan dari pemerintah untuk memberikan izin mengelola pertambangan itu ke ormas dan yang terakhir ke perguruan tinggi itu butuh dasar hukum, yang tampaknya revisi Undang-undang Minerba ini dilakukan cepat-cepat ya,” tuturnya.

Menurut Lucius, DPR membuat kebijakan yang seolah mengedepankan ambisi, tanpa mengindahkan aturan main dalam pembuatan Undang-undang itu sendiri.

"Yang ingin kita bicarakan ini, ya ini juga tanpa ada angin tanpa ada hujan ya karena kan mestinya perubahan aturan itu didasarkan pada ada kebutuhan ada masalah yang kemudian harus diselesaikan dengan perubahan aturan,” tutupnya.

Populer

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Usia Pensiun TNI Bakal Diperpanjang, Ketum PEPABRI: Kalau 58 Tahun Kan Masih Lucu-Lucunya

Senin, 10 Maret 2025 | 19:58

UPDATE

Soal Olok-olok Partai Gelora, MKD Sudah Periksa Pelapor Mardani

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:38

Ronaldo Mundur dari Pencalonan Presiden CBF, Ini Alasannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 05:20

12.104 Personel dan 167 Pos Disiapkan Polda Sumut untuk Pengamanan Idulfitri

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:59

Soal Penggeledahan Kantor bank bjb, Dedi Mulyadi: Ini Hikmah untuk Berbenah

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:46

Redam Keresahan Masyarakat Soal MinyaKita, Polres Tegal Lakukan Sidak

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:35

Polemik Pendaftaran Cabup Pengganti, Ini yang Dilakukan KPU Pesawaran

Jumat, 14 Maret 2025 | 04:17

PHK Jelang Lebaran Modus Perusahaan Curang Hindari THR

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:59

Dapat Tawaran Main di Luar Negeri, Shafira Ika Pilih Fokus Bela Garuda

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:39

Mendagri Soroti Jalan Rusak dan Begal saat Rakor Kesiapan Lebaran di Lampung

Jumat, 14 Maret 2025 | 03:26

Siapkan Bantuan Hukum, Golkar Jabar Masih Sulit Komunikasi dengan Ridwan Kamil

Jumat, 14 Maret 2025 | 02:33

Selengkapnya