Berita

Agustiani Tio Fridelina. /RMOL

Hukum

Penyidik KPK Harus Beri Pertimbangan Kemanusiaan Pencekalan Tio

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Meskipun memiliki kewenangan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mempertimbangkan sisi kemanusiaan terkait pencekalan terhadap saksi Agustiani Tio Fridelina dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Menurut pakar hukum, Beniharmoni Harefa, pencekalan merupakan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK.

"Pencekalan tentunya itu kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukumnya termasuk KPK. Penyidik KPK memiliki kewenangan untuk itu namun tetap dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan," kata Beni dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 9 Februari 2025.


Beni menilai, tim penyidik harus kembali menilai apakah diperlukan untuk memberi izin berobat setelah dicekal. Hal tersebut dianggap tidak termasuk pelanggaran hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan hukum acara pidana.

Sebelumnya, Agustiani Tio membuat aduan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) karena dicegah KPK sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu pun dianggap membuat Agustiani Tio tidak bisa berobat ke luar negeri untuk mengobati sakit kankernya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya