Berita

Kebakaran gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Ist

Nusantara

Iskandar Sitorus:

Kebakaran Kementerian ATR/BPN Bukan Insiden Biasa

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebakaran yang melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, menimbulkan berbagai spekulasi. 

Terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN bukan sekadar insiden biasa, melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid. 


“Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur,” ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Nusron Wahid bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN. Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai,” lanjut Iskandar.

Kekhawatiran lain yang muncul, kata Iskandar, adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan. 

Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. 

“Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” kata Iskandar.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya. 

Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, Kementerian ATR/BPN harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat. 

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Iskandar menegaskan bahwa publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini. 

"Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut," pungkas Iskandar.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya