Berita

Kebakaran gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Ist

Nusantara

Iskandar Sitorus:

Kebakaran Kementerian ATR/BPN Bukan Insiden Biasa

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebakaran yang melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, menimbulkan berbagai spekulasi. 

Terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN bukan sekadar insiden biasa, melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid. 


“Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur,” ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Nusron Wahid bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN. Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai,” lanjut Iskandar.

Kekhawatiran lain yang muncul, kata Iskandar, adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan. 

Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. 

“Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” kata Iskandar.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya. 

Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, Kementerian ATR/BPN harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat. 

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Iskandar menegaskan bahwa publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini. 

"Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut," pungkas Iskandar.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya