Berita

Kebakaran gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)/Ist

Nusantara

Iskandar Sitorus:

Kebakaran Kementerian ATR/BPN Bukan Insiden Biasa

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 14:39 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kebakaran yang melanda gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu malam, 8 Februari 2025, menimbulkan berbagai spekulasi. 

Terutama terkait dengan kebijakan tegas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus-kasus pertanahan di Indonesia.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus menilai, kebakaran gedung Kementerian ATR/BPN bukan sekadar insiden biasa, melainkan bisa jadi bagian dari bentuk perlawanan terhadap kepemimpinan Nusron Wahid. 


“Kami tentu tidak menafikan kemungkinan penyebab teknis seperti korsleting listrik. Namun, kebakaran ini terjadi di tengah momentum besar, termasuk pengusutan kasus sertifikasi dan pemagaran laut di berbagai wilayah seperti Tangerang, Bekasi, dan Jawa Timur,” ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

Iskandar mengatakan, dalam beberapa waktu terakhir, Nusron Wahid dikenal aktif menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penerbitan sertifikat tanah dan izin pemanfaatan ruang, termasuk terkait pemagaran laut yang diduga merugikan masyarakat dan lingkungan. 

Nusron Wahid bahkan telah memberikan sanksi kepada sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

“Jika melihat pola kebijakan yang sedang dijalankan, tidak menutup kemungkinan kebakaran ini berkaitan dengan upaya menggagalkan reformasi di ATR/BPN. Tidak mungkin sebuah kementerian besar yang telah puluhan tahun beroperasi tidak memiliki sistem pencegahan kebakaran yang memadai,” lanjut Iskandar.

Kekhawatiran lain yang muncul, kata Iskandar, adalah potensi hilangnya dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan kasus pertanahan. 

Iskandar menekankan bahwa Nusron Wahid perlu segera mengumumkan secara transparan bagian mana yang terbakar dan dokumen apa saja yang terdampak. 

“Ini penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kebakaran sebagai dalih menghindari tanggung jawab dalam kasus-kasus yang tengah diusut,” kata Iskandar.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, setiap instansi pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan arsip dan wajib menjaga keamanannya. 

Jika kebakaran ini mengakibatkan hilangnya data penting, Kementerian ATR/BPN harus segera memulihkan dokumen tersebut melalui rekaman digital atau arsip cadangan.

Selain itu, Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa jika kebakaran disebabkan oleh kesengajaan dengan tujuan tertentu, pelakunya dapat dikenakan pidana berat. 

Oleh karena itu, lanjut Iskandar, investigasi menyeluruh dari pihak berwenang, termasuk kepolisian dan ahli kebakaran, menjadi sangat penting untuk memastikan ada tidaknya unsur sabotase.

Iskandar menegaskan bahwa publik menantikan transparansi dari Kementerian ATR/BPN terkait insiden ini. 

"Apakah ini hanya kebetulan, kelalaian, atau ada unsur kesengajaan? Yang pasti, kebakaran ini tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin menghindar dari tanggung jawab atas berbagai kasus pertanahan yang sedang diusut," pungkas Iskandar.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya