Berita

Gedung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC)/Net

Dunia

ICC Kecam Sanksi AS, Bersumpah Terus Tegakkan Keadilan

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 10:37 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sanksi yang dijatuhkan Presiden Amerika Serikat Donald Trump terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dikecam keras oleh organisasi hukum tersebut. 

Dalam sebuah pernyataan, ICC mengutuk keras kebijakan Trump yang dinilai dapat merusak sistem kerja peradilan internasional.

“ICC mengutuk penerbitan Perintah Eksekutif oleh AS yang berupaya menjatuhkan sanksi pada pejabatnya dan merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak,” tegas pernyataan ICC, seperti dikutip dari AFP pada Minggu, 9 Februari 2025. 


Lebih lanjut, ICC menegaskan bahwa lembaga tersebut tetap teguh dalam menjalankan misinya meskipun menghadapi tekanan dari pemerintah AS.

“Pengadilan berdiri teguh pada personelnya dan berjanji untuk terus memberikan keadilan dan harapan kepada jutaan korban kekejaman yang tidak bersalah di seluruh dunia,” tambahnya. 

ICC pun mengajak komunitas internasional untuk bersatu dalam menentang upaya AS yang dinilai melemahkan hukum dan keadilan global.

“Kami menyerukan kepada 125 Negara Pihak, masyarakat sipil, dan semua negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental,” demikian pernyataan ICC. 

Sanksi yang dijatuhkan oleh Trump pekan ini ditujukan kepada pejabat, karyawan, serta anggota keluarga ICC yang dianggap terlibat dalam investigasi pengadilan. 

Trump menyebut investigasi ICC sebagai tindakan yang tidak sah dan tidak berdasar karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutunya, termasuk Israel.

Sebagai dampaknya, aset milik individu yang dikenai sanksi akan dibekukan, dan mereka akan dikenakan larangan bepergian ke AS. 

Hingga saat ini, nama-nama pejabat ICC yang terkena dampak kebijakan tersebut belum dirilis secara resmi.

Pejabat AS yang tidak disebutkan namanya mengatakan Jaksa ICC Karim Khan adalah orang pertama yang terkena sanksi ekonomi dan perjalanan yang disahkan oleh Trump. 

Khan, yang berkebangsaan Inggris, disebut masuk dalam daftar yang belum dipublikasikan pada perintah eksekutif yang ditandatangani oleh Trump.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya