Berita

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution/Ist

Politik

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sikap pemerintah dalam merevisi KUHAP dengan menerapkan dominus litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian disesalkan.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menilai, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum.

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.


"Kewenangan jaksa seharusnya cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan," kata Pitra melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

PBH Perhakhi khawatir apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, kewenangan yang diberikan negara kepada kejaksaan akan menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum.

"Hal ini tentunya akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," kata Pitra.

Padahal kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum.

"Kondisi ini akan menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, yang menjadi tugas utama dari pembaharuan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang mentrigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antar institusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," kata Pitra.

Sehingga penegakan hukum menjadi tidak jelas arahnya. Karena Polri dan Kejaksaan berwenang menghentikan perkara pidana apabila revisi KUHAP tersebut disahkan.

Selain kewenangan penuntutan yang dimiliki jaksa, kewenangan pengendalian penyidikan yang dimilikinya juga berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum.



Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya