Berita

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution/Ist

Politik

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sikap pemerintah dalam merevisi KUHAP dengan menerapkan dominus litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian disesalkan.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menilai, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum.

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.


"Kewenangan jaksa seharusnya cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan," kata Pitra melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

PBH Perhakhi khawatir apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, kewenangan yang diberikan negara kepada kejaksaan akan menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum.

"Hal ini tentunya akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," kata Pitra.

Padahal kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum.

"Kondisi ini akan menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, yang menjadi tugas utama dari pembaharuan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang mentrigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antar institusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," kata Pitra.

Sehingga penegakan hukum menjadi tidak jelas arahnya. Karena Polri dan Kejaksaan berwenang menghentikan perkara pidana apabila revisi KUHAP tersebut disahkan.

Selain kewenangan penuntutan yang dimiliki jaksa, kewenangan pengendalian penyidikan yang dimilikinya juga berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum.



Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya