Berita

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution/Ist

Politik

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sikap pemerintah dalam merevisi KUHAP dengan menerapkan dominus litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian disesalkan.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menilai, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum.

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.


"Kewenangan jaksa seharusnya cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan," kata Pitra melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

PBH Perhakhi khawatir apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, kewenangan yang diberikan negara kepada kejaksaan akan menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum.

"Hal ini tentunya akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," kata Pitra.

Padahal kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum.

"Kondisi ini akan menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, yang menjadi tugas utama dari pembaharuan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang mentrigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antar institusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," kata Pitra.

Sehingga penegakan hukum menjadi tidak jelas arahnya. Karena Polri dan Kejaksaan berwenang menghentikan perkara pidana apabila revisi KUHAP tersebut disahkan.

Selain kewenangan penuntutan yang dimiliki jaksa, kewenangan pengendalian penyidikan yang dimilikinya juga berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya