Berita

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution/Ist

Politik

Penerapan Dominus Litis Melemahkan Polri

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 07:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Sikap pemerintah dalam merevisi KUHAP dengan menerapkan dominus litis dalam proses penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian disesalkan.

Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution menilai, apabila kewenangan tersebut dimiliki oleh jaksa tentu akan menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan kepastian hukum.

Asas dominus litis menempatkan jaksa sebagai pihak yang menentukan apakah suatu perkara layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan tentunya akan mengambil alih kewenangan kepolisian dalam mengungkap dan menghentikan suatu perkara.


"Kewenangan jaksa seharusnya cukup hanya sebagai peneliti berkas yang diajukan oleh penyidik kepolisian dan penuntutan," kata Pitra melalui keterangan tertulisnya, Minggu 9 Februari 2025.

PBH Perhakhi khawatir apabila revisi KUHAP tersebut disahkan, kewenangan yang diberikan negara kepada kejaksaan akan menimbulkan standar ganda dalam penegakan hukum.

"Hal ini tentunya akan melemahkan penyidik kepolisian dalam mengungkap suatu perkara," kata Pitra.

Padahal kewenangan jaksa sudah jelas dalam penuntutan pidana selaku pengacara negara, dan kepolisian berwenang untuk penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Sehingga apabila jaksa diberi wewenang untuk menghentikan suatu perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian, tentunya akan menimbulkan dualisme kepentingan penegakan hukum.

"Kondisi ini akan menghasilkan ketidakpastian hukum bagi pencari keadilan," kata Pitra.

Pitra melanjutkan, yang menjadi tugas utama dari pembaharuan KUHAP itu semestinya lebih mengutamakan kepastian hukum dengan mengedapankan penanganan perkara yang cepat, sederhana dan biaya ringan.

"Bukan menimbulkan multitafsir baru yang mentrigger terjadi konflik kepentingan penegakan hukum antar institusi dan tumpang tindih kewenangan-kewenangan," kata Pitra.

Sehingga penegakan hukum menjadi tidak jelas arahnya. Karena Polri dan Kejaksaan berwenang menghentikan perkara pidana apabila revisi KUHAP tersebut disahkan.

Selain kewenangan penuntutan yang dimiliki jaksa, kewenangan pengendalian penyidikan yang dimilikinya juga berpotensi terjadinya abuse of power dalam proses penegakan hukum dalam menciptakan kepastian hukum.



Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya