Berita

Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis/RMOL

Hukum

Penasihat Hukum Sekjen PDIP Bongkar Kesewenang-wenangan Penyidik KPK

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 05:53 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan resmi atas substansi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan. 

Di mana, ditemukan sejumlah poin yang menunjukkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam proses penersangkaan Hasto Kristiyanto. 

Adapun, kuasa hukum Hasto yang mengungkap hal itu adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma.


“Jawaban KPK dan fakta persidangan mengkonfirmasi terjadinya sejumlah pelanggaran hukum dalam pada proses penyidikan KPK,” ungkap Todung Mulya Lubis dalam keterangannya, Sabtu, 8 Februari 2025. 

Todung menyebutkan, KPK telah menyampaikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto. Dan pihaknya menemukan sejumlah ketidakkonsistenan sekaligus mempertegas adanya pelanggaran hukum yang dilakukan KPK dalam melaksanakan penyidikan dan penetapan kliennya sebagai tersangka.

Contohnya, lanjut Todung, saat KPK memberikan uraian pokok perkara berisi tuduhan yang dibangun dengan cerita imajinatif tanpa dasar bukti yang kuat. Di halaman 12 sampai dengan 17, KPK menguraikan sejumlah tuduhan tentang peran dan keterlibatan Hasto. 

Di mana KPK menyebutkan Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di kantor DPP PDIP dan mengatakan "tolong kawal surat DPP PDI Perjuangan yang keluar berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, amankan keputusan partai". 

“Hal ini jelas bukanlah perbuatan melawan hukum, justru posisi Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP memiliki tugas untuk memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung agar ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” papar Todung. 

Dengan demikian, kata Todung, KPK seolah-olah mem-framing bahwa perintah ini adalah bagian dari rangkaian suap yang dilakukan untuk meloloskan Harun Masiku.

“Padahal justru sesungguhnya klien kami sebagai petugas partai sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung dan bahkan ditegaskan oleh Fatwa MA,” katanya.

Selain itu, KPK juga terkesan membangun tuduhan berdasarkan imajinasi dan bukan berdasarkan bukti bahwa seolah-olah Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah melaporkan pada Hasto terkait kesepakatan dengan Harun Masiku tentang dana operasional ke KPU, dan hal tersebut dipersilakan oleh Hasto. 

KPK juga disebut meneruskan cerita dengan menguraikan seolah-olah Hasto mempersilakan dan menyanggupi untuk menalangi dana operasional ke KPU, dan rangkaian cerita lainnya sebagaimana tertuang pada poin 6 di halaman 13-16.

Todung pun mengupas bahwa uraian cerita KPK di atas diduga sebagai upaya menyudutkan Hasto. Padahal KPK mestinya menyadari, cerita tersebut adalah konstruksi perkara yang dibangun oleh KPK pada tahap Penyelidikan dan Penyidikan awal perkara ini. 

Hal tersebut terlihat dari bukti-bukti yang digunakan sebagai dasar, yaitu BAP 8 orang saksi yang dilakukan pada 8 Januari 2020, dan bukti-bukti lain yang didapatkan pada sekitar Januari 2020 tersebut. 

Sementara itu, cerita dan konstruksi perkara versi KPK tersebut telah diuji di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan hasilnya telah dituangkan pada Putusan dengan terdakwa Wahyu Setiawan, Agustiani Tio dan Saeful Bahri. 

Pada pokoknya, masih kata Todung, ternyata hasil pengujian tersebut menegaskan bahwa konstruksi perkara KPK terkait tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto tersebut mentah dan tidak terbukti. Berdasarkan hasil eksaminasi sejumlah ahli hukum yang telah dilakukan justru pada putusan tersebut tidak pernah disebutkan Hasto sebagai pelaku yang bersama-sama dalam perkara ini.

“Menjadi pertanyaan, apa maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan dalam proses praperadilan ini? Bukti yang digunakan pun adalah bukti-bukti lama di bulan Januari 2020,” ujarnya.

“Seharusnya KPK mematuhi putusan pengadilan dan tidak bersikeras memaksakan cerita yang ternyata tidak didukung bukti yang kuat tersebut. Oleh karena itulah, Kami menyebut konstruksi perkara KPK tersebut sebagai cerita yang disusun berdasarkan imajinasi yang gagal Penyidik KPK,” demikian Todung.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

UPDATE

ASEAN di Antara Badai Geopolitik

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:44

Oknum Brimob Bunuh Pelajar Melewati Batas Kemanusiaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:32

Bocoran Gedung Putih, Trump Bakal Serang Iran Senin atau Selasa Depan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:24

Eufemisme Politik Hak Dasar Pendidikan

Minggu, 22 Februari 2026 | 19:22

Pledoi Riva Siahaan Pertanyakan Dasar Perhitungan Kerugian Negara

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:58

Muncul Framing Politik di Balik Dinamika PPP Maluku

Minggu, 22 Februari 2026 | 18:22

Bank Mandiri Perkuat UMKM Lewat JuraganXtra

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:51

Srikandi Angudi Jemparing

Minggu, 22 Februari 2026 | 17:28

KPK Telusuri Safe House Lain Milik Pejabat Bea Cukai Simpan Barang Haram

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:43

Demi Pengakuan, Somaliland Bolehkan AS Akses Pangkalan Militer dan Mineral Kritis

Minggu, 22 Februari 2026 | 16:37

Selengkapnya