Berita

Ilustrasi Kementerian BUMN/RMOL

Politik

Ekonom: Ada Cacat Formil dan Materil dalam Revisi UU BUMN

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memiliki cacat formil dan materil.

Secara khusus ia menyoroti ketentuan yang menyebut keputusan bisnis BUMN tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. 

Hal ini, menurut Defiyan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan BUMN.


“Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgment rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara,” kata Defiyan kepada RMOL, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Lanjut Defiyan, setiap keputusan bisnis harus melalui kajian komprehensif dan analisis risiko yang tajam. Jika prinsip ini dijalankan, BPK tidak bisa serta-merta menetapkan suatu keputusan bisnis sebagai penyebab kerugian negara.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan audit kalau anggota BPK mayoritas berasal dari kader partai politik. Menurutnya, kondisi ini dapat menjadikan direksi BUMN sebagai korban kepentingan politik tertentu. 

“Jika anggota BPK sebagian besar berasal dari para kader partai politik-lah yang akan membuat pemeriksaan (audit) terhadap objek business judgment rule berpotensi menjadikan para direksi BUMN 'korban' dari oknum BPK,” tuturnya.

Berbeda halnya kalau anggota BPK berasal dari kalangan profesional atau teknokrat dengan pengalaman di bidang akuntansi.

Karena itulah Defiyan menegaskan, revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu dilakukan, khususnya dalam hal perekrutan anggota yang harus terbebas dari afiliasi parpol. 

Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga perlu ditinjau ulang. Terutama terkait aturan kepemilikan negara dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Lebih jauh, ia menilai proses revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengalami cacat konstitusional karena minimnya ruang bagi partisipasi publik. 

“Lebih dari itu, yang tidak bisa diterima secara substansial-konstitusional dari aspek formil dan materil adalah ketiadaan ruang dan partisipasi publik  atas proses revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut,” tegasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya