Berita

Ilustrasi Kementerian BUMN/RMOL

Politik

Ekonom: Ada Cacat Formil dan Materil dalam Revisi UU BUMN

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memiliki cacat formil dan materil.

Secara khusus ia menyoroti ketentuan yang menyebut keputusan bisnis BUMN tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. 

Hal ini, menurut Defiyan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan BUMN.


“Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgment rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara,” kata Defiyan kepada RMOL, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Lanjut Defiyan, setiap keputusan bisnis harus melalui kajian komprehensif dan analisis risiko yang tajam. Jika prinsip ini dijalankan, BPK tidak bisa serta-merta menetapkan suatu keputusan bisnis sebagai penyebab kerugian negara.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan audit kalau anggota BPK mayoritas berasal dari kader partai politik. Menurutnya, kondisi ini dapat menjadikan direksi BUMN sebagai korban kepentingan politik tertentu. 

“Jika anggota BPK sebagian besar berasal dari para kader partai politik-lah yang akan membuat pemeriksaan (audit) terhadap objek business judgment rule berpotensi menjadikan para direksi BUMN 'korban' dari oknum BPK,” tuturnya.

Berbeda halnya kalau anggota BPK berasal dari kalangan profesional atau teknokrat dengan pengalaman di bidang akuntansi.

Karena itulah Defiyan menegaskan, revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu dilakukan, khususnya dalam hal perekrutan anggota yang harus terbebas dari afiliasi parpol. 

Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga perlu ditinjau ulang. Terutama terkait aturan kepemilikan negara dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Lebih jauh, ia menilai proses revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengalami cacat konstitusional karena minimnya ruang bagi partisipasi publik. 

“Lebih dari itu, yang tidak bisa diterima secara substansial-konstitusional dari aspek formil dan materil adalah ketiadaan ruang dan partisipasi publik  atas proses revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut,” tegasnya.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya