Berita

Ilustrasi Kementerian BUMN/RMOL

Politik

Ekonom: Ada Cacat Formil dan Materil dalam Revisi UU BUMN

MINGGU, 09 FEBRUARI 2025 | 00:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menilai revisi Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memiliki cacat formil dan materil.

Secara khusus ia menyoroti ketentuan yang menyebut keputusan bisnis BUMN tidak diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak dikategorikan sebagai kerugian negara. 

Hal ini, menurut Defiyan, bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan BUMN.


“Tidak bisa kemudian dengan alasan business judgment rule lalu terbebas dari pasal merugikan keuangan negara,” kata Defiyan kepada RMOL, pada Sabtu 8 Februari 2025.

Lanjut Defiyan, setiap keputusan bisnis harus melalui kajian komprehensif dan analisis risiko yang tajam. Jika prinsip ini dijalankan, BPK tidak bisa serta-merta menetapkan suatu keputusan bisnis sebagai penyebab kerugian negara.

Selain itu, ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan audit kalau anggota BPK mayoritas berasal dari kader partai politik. Menurutnya, kondisi ini dapat menjadikan direksi BUMN sebagai korban kepentingan politik tertentu. 

“Jika anggota BPK sebagian besar berasal dari para kader partai politik-lah yang akan membuat pemeriksaan (audit) terhadap objek business judgment rule berpotensi menjadikan para direksi BUMN 'korban' dari oknum BPK,” tuturnya.

Berbeda halnya kalau anggota BPK berasal dari kalangan profesional atau teknokrat dengan pengalaman di bidang akuntansi.

Karena itulah Defiyan menegaskan, revisi UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK perlu dilakukan, khususnya dalam hal perekrutan anggota yang harus terbebas dari afiliasi parpol. 

Selain itu, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga perlu ditinjau ulang. Terutama terkait aturan kepemilikan negara dan Penyertaan Modal Negara (PMN).

Lebih jauh, ia menilai proses revisi UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengalami cacat konstitusional karena minimnya ruang bagi partisipasi publik. 

“Lebih dari itu, yang tidak bisa diterima secara substansial-konstitusional dari aspek formil dan materil adalah ketiadaan ruang dan partisipasi publik  atas proses revisi UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN tersebut,” tegasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya