Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok bisa memicu arogansi kejaksaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap potensi arogansi kejaksaan ini ada pada pengembangan asas dominus litis. Asas dominus litis sebelum RUU KUHAP, kata Sugeng, menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan.

Jaksa, kata dia, punya kewenangan melanjutkan satu perkara ke penuntutan. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan.


"Intinya dominus litis adalah satu kewenangan jaksa dalam pengendalian penuntutan perkara di pengadilan,” kata Sugeng, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dalam RUU KUHAP, asas tersebut dikembangkan menjadi lebih luas hingga merambah ke wilayah kewenangan Polri.

Disebutkan Sugeng, ketentuan Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Kemudian pada Pasal 30, Jaksa juga bisa meminta penghentian penyidikan yang dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa.

“Ketentuan KUHAP memperluas prinsip dominus litis, menempatkan jaksa penuntut umum menjadi superbody dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik,” jelasnya.

Jika terealisasi, maka kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penyelewengan kekuasaan.

"Harus hati-hati, jangan diberikan absolutisme yang besar kepada kejaksaan untuk menentukan suatu proses perkara pidana. Ini berpotensi memunculkan arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya