Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok bisa memicu arogansi kejaksaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap potensi arogansi kejaksaan ini ada pada pengembangan asas dominus litis. Asas dominus litis sebelum RUU KUHAP, kata Sugeng, menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan.

Jaksa, kata dia, punya kewenangan melanjutkan satu perkara ke penuntutan. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan.


"Intinya dominus litis adalah satu kewenangan jaksa dalam pengendalian penuntutan perkara di pengadilan,” kata Sugeng, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dalam RUU KUHAP, asas tersebut dikembangkan menjadi lebih luas hingga merambah ke wilayah kewenangan Polri.

Disebutkan Sugeng, ketentuan Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Kemudian pada Pasal 30, Jaksa juga bisa meminta penghentian penyidikan yang dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa.

“Ketentuan KUHAP memperluas prinsip dominus litis, menempatkan jaksa penuntut umum menjadi superbody dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik,” jelasnya.

Jika terealisasi, maka kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penyelewengan kekuasaan.

"Harus hati-hati, jangan diberikan absolutisme yang besar kepada kejaksaan untuk menentukan suatu proses perkara pidana. Ini berpotensi memunculkan arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya