Berita

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso/Ist

Hukum

IPW Khawatir Butir RUU KUHAP Ini Bikin Kejaksaan Arogan

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 22:58 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Ada poin-poin dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok bisa memicu arogansi kejaksaan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap potensi arogansi kejaksaan ini ada pada pengembangan asas dominus litis. Asas dominus litis sebelum RUU KUHAP, kata Sugeng, menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan.

Jaksa, kata dia, punya kewenangan melanjutkan satu perkara ke penuntutan. Jaksa juga bisa menentukan tuduhan dalam perkara tersebut dan juga argumentasi yang akan digunakan.


"Intinya dominus litis adalah satu kewenangan jaksa dalam pengendalian penuntutan perkara di pengadilan,” kata Sugeng, Sabtu, 8 Februari 2025.

Namun dalam RUU KUHAP, asas tersebut dikembangkan menjadi lebih luas hingga merambah ke wilayah kewenangan Polri.

Disebutkan Sugeng, ketentuan Pasal 28 RUU KUHAP menyebutkan jaksa bisa meminta dilakukan penyidikan, penangkapan, hingga penahanan. Kemudian pada Pasal 30, Jaksa juga bisa meminta penghentian penyidikan yang dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari jaksa.

“Ketentuan KUHAP memperluas prinsip dominus litis, menempatkan jaksa penuntut umum menjadi superbody dalam suatu proses penegakan hukum pidana. Ini bisa menggusur kewenangan polisi sebagai penyelidik dan penyidik,” jelasnya.

Jika terealisasi, maka kejaksaan akan memiliki kewenangan absolut dalam penegakan pidana. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan penyelewengan kekuasaan.

"Harus hati-hati, jangan diberikan absolutisme yang besar kepada kejaksaan untuk menentukan suatu proses perkara pidana. Ini berpotensi memunculkan arogansi kejaksaan karena merasa memiliki kewenangan yang lebih besar,” pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

UPDATE

Meluruskan Hari Lahirnya Pancasila: Dari Piagam Jakarta Hingga Dekrit Presiden

Selasa, 02 Juni 2026 | 20:01

Kuasa Hukum Gus Yaqut Sebut Tidak Ada Konfirmasi Aliran Dana

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:46

RI Impor Emas 2,5 Ton pada April 2026, Australia jadi Pemasok Terbesar

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:16

Saksi Perkara Maluku, Thobahul Aftoni Akui Mardiono Ketum PPP

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:13

BEM PTMA: MBG adalah Investasi Jangka Panjang Menuju Indonesia Emas

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09

Gerinda Sebut Lawatan Prabowo Perkokoh Posisi Indonesia di Kancah Dunia

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:08

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Selasa, 02 Juni 2026 | 19:05

Habiburokhman: Zaman Pak Dino Sehebat Apa sih?

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:50

Daftar Harga LPG 5,5 kg dan 12 Kg Terbaru, Cek Tiap Provinsi

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:47

SPI: Nasionalisme dan Kepastian Hukum Harus Seimbang

Selasa, 02 Juni 2026 | 18:46

Selengkapnya