Berita

Ilustrasi/Net

Suluh

LPG 3 Kg Ganggu Situasi Keamanan Pemerintahan Prabowo?

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 22:46 WIB | OLEH: AHMAD KIFLAN WAKIK

BENANG kusut perdagangan LPG 3 kg setelah sempat dilarang di tingkat pengecer oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, belum usai sepenuhnya.

Bahlil sempat melarang LPG 3 kg dijual di tingkat pengecer. Kebijakan ini kemudian dianulir Presiden Prabowo Subianto yang meminta pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kg yang di dalamnya ada subsidi pemerintah.

Masalah menjadi semakin rumit, ketika Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa kebijakan Bahlil tidak pernah diperintah Presiden Prabowo.


Publik pun bertanya-tanya, jika bukan Presiden Prabowo. Lalu, siapa yang memerintahkan Bahlil melarang pengecer jual LPG 3 kg?

Di tengah rasa heran itu, Bahlil lagi-lagi menyita perhatian. Dia diduga keceplosan menyebut siapa yang memerintahkan aturan dagang LPG 3 kg.

Bahlil saat menyampaikan capaian kinerja Kementerian ESDM pada Senin 3 Februari 2025, menyebut dia diperintah Wakil Presiden untuk memberikan perhatian pada perdagangan LPG 3 kg.

“Ini transisi aja sebenarnya. Waktu itu saya juga tadi sudah dimintai oleh Pak Wapres untuk memperhatikan ini,” ujar Bahlil pada cuplikan Video.

Pernyataan ini sempat ia koreksi dengan menyebutkan bahwa instruksi juga datang dari Presiden.

“Pak Wapres dan Pak Presiden juga sudah memerintahkan saya untuk mengecek ini secara langsung,” lanjut Bahlil.

Dari ulasan itu setidaknya ada dua peristiwa. Pertama, Dasco menyebut kebijakan Bahlil bukan perintah Prabowo. Lalu Bahlil keceplosan diperintah Wakil Presiden.

Situasi ini perlu dicermati bahwa ada irama yang tidak sejalan antara Bahlil sebagai bagian Kabinet Merah Putih dengan Presiden Prabowo.

Beberapa orang dekat pemerintahan pun pernah menceritakan, memang ada kelompok atau faksi yang disebutkan sebagai "Genk Solo" yang ingin mengganggu stabilitas jalannya pemerintahan Presiden Prabowo.

Dalam percakapan itu, LPG 3 kg menjadi pilihan untuk membangun suasana tidak aman karena menjadi kebutuhan pokok sebagian besar masyarakat. Benar saja, LPG 3 kg dilarang di pengecer, masyarakat pun gaduh.

Situasi ini, membangun kekhawatiran bagaimana siasat Prabowo mengontrol struktur birokrasi di bawahnya. Terlebih, sempat ada isu dia tak lama memimpin pemerintahan.

Berkaca rekam jejak sebelumnya, seperti Reformasi 1998 di mana Presiden Soeharto lengser setelah situasi keamanan tidak terkendali dengan banyaknya demonstrasi yang menyoal stabilitas ekonomi di tengah krisis moneter.

Bukan tidak mungkin, kecurigaan ada faksi yang mencoba mengganggu situasi keamanan masyarakat dengan menjadikan LPG 3 kg sebagai senjata utama.

Pertanyaan besar kini hanya satu, bagaimana cara Prabowo mengendalikan situasi kegaduhan akibat salah kebijakan LPG 3 kg?

Semoga kekhawatiran yang muncul tidak terjadi. Prabowo harus didoakan bisa menjalan kebijakan terbaik untuk menciptakan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya