Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang Undang 11/2021 tentang Kejaksaan yang mengatur pemberian asas Dominus Litis mengundang kritikan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan. 

Melalui revisi ini, Jaksa diberi hak untuk mengatur proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa ini, kata Akademisi Universitas Pamulang Ali Zubeir Hasibuan, tentu mengarah pada efisiensi dalam penegakan hukum, namun banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan masalah serius. 


Katanya, perubahan ini bisa memicu tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman, yang seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi. 

"Dengan asas Dominus Litis, Jaksa menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan sebuah perkara tanpa bergantung pada hasil penyelidikan Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.

"Ini menciptakan ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang bisa merugikan individu, baik dalam hal penyidikan yang tidak adil maupun penghentian perkara tanpa dasar yang jelas," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, keputusan Jaksa yang lebih dominan dalam menentukan kelanjutan perkara bisa sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan tertentu, yang mengarah pada ketidakadilan dalam proses hukum. 

"Jika tidak ada pengawasan yang ketat, dampaknya akan sangat merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang bisa menjadi korban dari kekuasaan yang berlebihan ini," pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Andrie Yunus Binaan Soleman Ponto

Senin, 23 Maret 2026 | 04:10

Yaqut Berpeluang Pengaruhi Saksi saat Jadi Tahanan Rumah

Senin, 23 Maret 2026 | 04:06

Ada Skenario Guncang Prabowo Lewat Dana George Soros

Senin, 23 Maret 2026 | 03:49

Pimpinan KPK Didesak Buka Suara soal Tekanan Politik terkait Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 03:13

Prabowo Telepon Erdogan-MBS saat Idulfitri

Senin, 23 Maret 2026 | 03:05

Yaqut Jadi Tahanan Rumah Benar Secara Aturan, tapi Cederai Rasa Keadilan

Senin, 23 Maret 2026 | 02:18

Kaum Flagelata dan Ekstremisme Religius di Tengah Krisis Abad Pertengahan Eropa

Senin, 23 Maret 2026 | 02:08

Alasan KPK soal Pengalihan Penahanan Yaqut Janggal

Senin, 23 Maret 2026 | 02:00

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Sahroni Kritik Polisi Slow Response Tanggapi Laporan Warga

Senin, 23 Maret 2026 | 01:22

Selengkapnya