Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang Undang 11/2021 tentang Kejaksaan yang mengatur pemberian asas Dominus Litis mengundang kritikan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan. 

Melalui revisi ini, Jaksa diberi hak untuk mengatur proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa ini, kata Akademisi Universitas Pamulang Ali Zubeir Hasibuan, tentu mengarah pada efisiensi dalam penegakan hukum, namun banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan masalah serius. 

Katanya, perubahan ini bisa memicu tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman, yang seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi. 

"Dengan asas Dominus Litis, Jaksa menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan sebuah perkara tanpa bergantung pada hasil penyelidikan Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.

"Ini menciptakan ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang bisa merugikan individu, baik dalam hal penyidikan yang tidak adil maupun penghentian perkara tanpa dasar yang jelas," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, keputusan Jaksa yang lebih dominan dalam menentukan kelanjutan perkara bisa sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan tertentu, yang mengarah pada ketidakadilan dalam proses hukum. 

"Jika tidak ada pengawasan yang ketat, dampaknya akan sangat merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang bisa menjadi korban dari kekuasaan yang berlebihan ini," pungkasnya.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya