Berita

Kejaksaan Agung/Net

Politik

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 19:28 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi Undang Undang 11/2021 tentang Kejaksaan yang mengatur pemberian asas Dominus Litis mengundang kritikan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait dengan pemberian kewenangan yang lebih besar kepada Kejaksaan. 

Melalui revisi ini, Jaksa diberi hak untuk mengatur proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk dalam menentukan kelengkapan bukti dan memutuskan apakah suatu perkara akan dilanjutkan atau dihentikan.

Kewenangan yang lebih besar kepada Jaksa ini, kata Akademisi Universitas Pamulang Ali Zubeir Hasibuan, tentu mengarah pada efisiensi dalam penegakan hukum, namun banyak pihak khawatir bahwa perubahan ini berpotensi menimbulkan masalah serius. 


Katanya, perubahan ini bisa memicu tumpang tindih kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Kehakiman, yang seharusnya bekerja secara terkoordinasi dan saling mengawasi. 

"Dengan asas Dominus Litis, Jaksa menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan sebuah perkara tanpa bergantung pada hasil penyelidikan Kepolisian," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu 8 Februari 2025.

"Ini menciptakan ruang bagi potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang bisa merugikan individu, baik dalam hal penyidikan yang tidak adil maupun penghentian perkara tanpa dasar yang jelas," imbuhnya.

Selain itu, sambungnya, keputusan Jaksa yang lebih dominan dalam menentukan kelanjutan perkara bisa sangat dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti tekanan politik atau kepentingan tertentu, yang mengarah pada ketidakadilan dalam proses hukum. 

"Jika tidak ada pengawasan yang ketat, dampaknya akan sangat merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa yang bisa menjadi korban dari kekuasaan yang berlebihan ini," pungkasnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya