Berita

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo/Ist

Politik

Asas Dominus Litis Kejaksaan Diterapkan Atau Tidak, Tergantung DPR

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi perdebatan. Terutama, soal akan diterapkan asas Dominus Litis pada Kejaksaan.

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo mengatakan, asas dominus litis yang akan diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU rawan disalahgunakan serta tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

"Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti," ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu 2 Februari 2025.


"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," imbuhnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Kita takut implementasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang syarat tekanan politik atau dipolitisasi,” tuturnya.

Ridwan memandang, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

Dia pun berharap DPR bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.

“Asas ini diterapkan atau tidak golnya nanti di DPR. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya