Berita

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo/Ist

Politik

Asas Dominus Litis Kejaksaan Diterapkan Atau Tidak, Tergantung DPR

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi perdebatan. Terutama, soal akan diterapkan asas Dominus Litis pada Kejaksaan.

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo mengatakan, asas dominus litis yang akan diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU rawan disalahgunakan serta tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

"Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti," ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu 2 Februari 2025.


"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," imbuhnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Kita takut implementasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang syarat tekanan politik atau dipolitisasi,” tuturnya.

Ridwan memandang, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

Dia pun berharap DPR bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.

“Asas ini diterapkan atau tidak golnya nanti di DPR. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya