Berita

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo/Ist

Politik

Asas Dominus Litis Kejaksaan Diterapkan Atau Tidak, Tergantung DPR

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi perdebatan. Terutama, soal akan diterapkan asas Dominus Litis pada Kejaksaan.

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo mengatakan, asas dominus litis yang akan diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU rawan disalahgunakan serta tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

"Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti," ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu 2 Februari 2025.


"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," imbuhnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Kita takut implementasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang syarat tekanan politik atau dipolitisasi,” tuturnya.

Ridwan memandang, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

Dia pun berharap DPR bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.

“Asas ini diterapkan atau tidak golnya nanti di DPR. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya