Berita

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo/Ist

Politik

Asas Dominus Litis Kejaksaan Diterapkan Atau Tidak, Tergantung DPR

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 16:44 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Revisi UU 11/2021 tentang Kejaksaan masih menjadi perdebatan. Terutama, soal akan diterapkan asas Dominus Litis pada Kejaksaan.

Ketua Perhimpunan Hukum dan Hak Asasi Manusia, M Ridwan Ristomoyo mengatakan, asas dominus litis yang akan diberikan kepada Kejaksaan melalui RUU rawan disalahgunakan serta tumpah tindih dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kehakiman.

"Asas dominus litis memang dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Berkas perkara tidak perlu lagi bolak-balik antara penyidik dan jaksa karena perbedaan pandangan terkait kelengkapan alat bukti," ujar Ridwan kepada wartawan, Sabtu 2 Februari 2025.


"Namun di sisi lain, malah tumpang tindih apabila tidak ingin disebut melucuti kewenangan kepolisian dan kehakiman," imbuhnya.

Lebih jauh Ridwan menjelaskan, selain melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri, jaksa juga bisa mengintervensi penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Menurutnya, Jaksa bebas menentukan kapan suatu perkara naik penyelidikan dan penyidikan serta kapan suatu perkara dilanjutkan atau dihentikan. Bahkan, jaksa dapat menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penyitaan yang menjadi kewenangan kehakiman.

"Kita takut implementasinya akan memperluas potensi disalahgunakan karena mengabaikan checks and balances. Apalagi dunia hukum kita sekarang syarat tekanan politik atau dipolitisasi,” tuturnya.

Ridwan memandang, revisi ini seharusnya berorientasi pada penguatan integritas kelembagaan, bukan sekadar memperbesar kekuasaan jaksa tanpa kontrol yang efektif.

Dia pun berharap DPR bisa senada dengan pendapat masyarakat yang menilai bahwa asas dominus litis dalam Revisi UU Kejaksaan tidak punya urgensi dan belum bisa diterapkan.

“Asas ini diterapkan atau tidak golnya nanti di DPR. Kita lihat wakil rakyat bisa peka dengan pendapat masyarakat atau seperti biasa bekerja atas kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya