Berita

Pakar hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Rusdi Hasan/Net

Politik

Pakar Hukum: Dominus Litis Merusak Sistem Hukum di Indonesia

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 08:44 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pakar hukum dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Rusdi Hasan, menilai asas dominus litis akan merusak sistem hukum di Indonesia.

Dominus Litis merupakan asas universal yang melekat pada Jaksa. Jaksa selaku penuntut umum memiliki peran sentral dalam sistem peradilan pidana. 

Rusdi mengatakan, ada tiga alasan  asas dominus litis merusak sistem hukum di Indonesia.


Pertama, asas dominus litis ini memungkinkan tereduksinya kewenangan Polri sebagai penyidik dalam criminal justice sistem di Indonesia.

"Sehingga secara operasional dalam penerapannya akan berimplikasi pada kerancuan hukum acara pidana kita," jelas Rusdi dalam keterangannya, Sabtu 8 Februari 2025.

Kedua, sambung Rusdi, bahwa dalam konsensus hukum nasional, Polri memiliki yurisdiksi yang lebih utama dalam soal penyidikan, sehingga penerapan asas ini dapat memungkinkan terjadinya tumpang tindih kewenangan antar lembaga penegak hukum.

"Dalam hal ini antara Kejaksaan dan Kepolisian," kata Rusdi.

Ketiga, terhadap persoalan tidak ada tindak lanjut atas laporan atas masyarakat tentang suatu peristiwa hukum. Misalnya, soal korupsi. 

Maka sudah ada mekanisme tersendiri yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012, tentang manajemen penyidikan sehingga dalam soal ini tidak diperlukannya tindakan "takeover " dari kejaksaan.

"Dan yang terakhir, asas dominus litis tidak mengandung aspek filosofi hukum yang bersifat universal," kata Rusdi.

"Misalnya tujuan hukum atau pemenuhan asas keadilan hukum. Jadi, konklusi sederhananya adalah asas ini mencederai prinsip dasar hukum acara pidana kita sekaligus berpotensi mengganggu yurisdiksi kepolisian," pungkas Rusdi.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya