Berita

Muannas Alaidid/Net

Hukum

Charlie Chandra Berupaya Playing Victim di Tengah Polemik PIK 2

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Charlie Chandra menjelaskan kasus dugaan pemalsuan yang menyeret dirinya bermula pada 2021. Kala itu, ia ditawari PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) untuk jual beli tanah di kantor Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. 

Charlie mengungkap dalam pertemuan tersebut sudah ada penyidik Polda Metro duduk di sebelah legal manager PT MBM.

Namun hal itu dibantah kuasa hukum PT MBM, Muannas Alaidid dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat malam, 7 Februari 2025.


“Charlie Chandra kembali berusaha membangun narasi seolah-olah dirinya adalah korban dalam kasus pemalsuan dokumen pertanahan. Padahal, fakta hukumnya jelas bahwa praperadilan yang dimenangi pengembang sebagai korban terjadi karena ulahnya sendiri di mana Charlie mengingkari perjanjian damai yang sah,” jelas Muannas. 

Lanjut dia, Pengadilan Negeri Serang pun telah menegaskan bahwa SP3 yang sempat membebaskannya tidak sah dan memerintahkan agar kasusnya untuk dilanjutkan.

“Namun, yang lebih menarik adalah bagaimana Charlie mencoba memanfaatkan momentum framing negatif di tengah polemik PIK 2 belakangan untuk menarik simpati publik seolah dirinya adalah korban, padahal dia adalah mafia tanah dan maling teriak maling,” ungkapnya. 

Ia pun membeberkan bahwa saat ini ada banyak isu liar yang menyerang PIK 2. Hal itu dijadikan momentum Charlie untuk menegaskan bahwa dirinya seakan-akan menajdi korban.

“Dan Charlie tampaknya melihat ini sebagai peluang untuk menempatkan dirinya sebagai “korban” dari pengembang. Ini adalah strategi klasik, upaya playing victim dengan menyamarkan kasus pribadi sebagai bagian dari narasi ketidakadilan yang lebih besar demi menarik simpati publik semata,” tandas dia.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

OKI Kecam Serangan Houthi ke Makkah dan Madinah

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:17

Jakarta Running Festival Jadi Role Model Ajang Lari Nasional

Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:01

Carbon Capture di Petrokimia Gresik Berpeluang Kurangi Impor Soda Ash

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:47

KPK Bantah Kembali Sita Uang Rp40 Juta dari Salah Satu PCNU Terkait Muktamar NU

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:27

Mantan Panglima TNI Pertama dari Angkatan Laut Widodo AS Wafat

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:12

Aksi Iklim Lintas Iman Desak Siklus Karhutla Tahunan Segera Diputus

Minggu, 25 Oktober 2026 | 09:02

Akuisisi Saham BYAN Haji Isam Sejalan dengan UU Minerba

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:44

Bill Gates: AI Bisa Picu Gejolak Ekonomi dan Sosial Selama 20 Tahun

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:43

Kehadiran Kopdes Bawa Harapan untuk Ekonomi Desa

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:19

Pesantren Didorong Ikut Terlibat dalam Pencegahan Karhutla

Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya