Berita

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Ima Mahdiah/Ist

Nusantara

Tertibkan Penyalahgunaan Air Tanah oleh Oknum P3SRS

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 03:09 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Praktik penyalahgunaan penggunaan air tanah oleh oknum pengelola apartemen atau Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun (P3RS) yang mengenakan tarif air Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya kepada penghuninya harus ditertibkan.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah mengatakan, banyak oknum pengelola apartemen di Jakarta yang mengambil air tanah namun membebankan biaya kepada penghuni sesuai dengan tarif PAM Jaya. 

"Ternyata banyak PPPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.


Politikus PDIP ini juga menyampaikan kepada Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh masyarakat Jakarta, termasuk penghuni apartemen terkait adanya kebijakan penyesuaian tarif agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Jangan sampai nanti misalkan kita tidak naikkan (tarif air), ternyata kita masih banyak kerugian. Nah kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan," tegasnya.

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin mengakui, penghitungan pelanggan apartemen berbeda dengan rumah tapak. Sesuai Permendagri. PAM Jaya hanya memasang master meter untuk melayani ratusan hingga ribuan unit apartemen di dalamnya. 

Namun, penyesuaian tarif air di Jakarta ini mendapat sorotan P3RS karena merasa kemahalan.

Sebagai solusi, kata Arief, PAM Jaya akan menawarkan pemasangan meteran air ke setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.

"Alhamdulillah ada solusi, sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti. Ide kami bisa diterima gitu ya, sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.

Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya