Berita

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/RMOL

Presisi

3 Anggota Polri Dipecat dan 33 Disanksi Demosi dalam Kasus DWP

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 02:59 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sebanyak 36 anggota polisi yang telah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) telah rampung.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mereka yang disidang berasal dari anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat hingga Polsek Kemayoran. 

Tiga diantaranya disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.


"33 lainnya diputuskan sanksi demosi antara selama 1-8 tahun di luar fungsi penegakan hukum, adapun seluruh terduga pelanggar mengajukan banding," kata Trunoyudo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Menurut dia, sanksi yang diberikan oleh Majelis KKEP telah disesuaikan dengan aksi atau perbuatan masing-masing pelanggar.

Apalagi, dalam setiap persidangan turut hadir pihak eksternal Polri yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Lanjut Trunoyudo, usai masa tenggat 21 hari untuk mengajukan berkas banding, Majelis KKEP Banding untuk kembali menyidang para pelaku bila berkas lengkap.

Adapun ketiga anggota yang disanksi PTDH mulai dari mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Kasubdit 3 Ditnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia dan mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKP Yudhy Triananta Syaeful. 

Seperti diketahui, kasus ini muncul ke publik usat sebagian  warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 bercerita di media sosial.

Tidak tanggung-tanggung korban mencapai 45 orang dengan kerugian mencapai Rp2,5 miliar.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya