Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 Februari 2025/RMOL

Presisi

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembuat Akun Rekening Bank Lewat AI

SABTU, 08 FEBRUARI 2025 | 02:24 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Reserse Siber Bareskrim Polri (Ditressiber) Polda Metro Jaya tangkap PM (33) dan MR (29) dalam kasus pembuatan rekening bank yang menggunakan data orang lain lewat bantuan aplikasi website kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Kedua pelaku menjalankan aksi ini pada periode Mei 2024 hingga Juni 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan kedua tersangka memiliki peran yang berbeda, pertama PM berperan memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank


PM ditangkap pada tanggal 30 Desember 2024 di Kota Denpasar, Bali. Kemudian, MR berperan mengirimkan data diri orang lain kepada tersangka PM mulai dari nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung.

PM pun ditangkap pada 9 Januari 2025 di Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara. 

Masyarakat yang tertipu pun melaporkan  dan dari laporan karyawan bank mendeteksi adanya anomali transaksi dari beberapa akun perbankan.

“Terdeteksi pada saat verifikasi pembukaan rekening di sebuah bank ini, mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” kata Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.

Kedua pelaku menjalankan kejahatan ini saat salah satu tersangka yakni, MR berteman dengan seseorang dari sebuah akun medsos yang belum teridentifikasi alias Mister X.

“Mister X dan MR ini berkawan di salah satu akun medsos, tersangka MR pernah menawarkan di akun medsos tersebut, dapat membuatkan rekening perbankan. Akhirnya itulah yang membuat Mister X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM,” bebernya.

Dalam proses hubungan antara Mister X, MR, dan PM ini, MR mendapatkan keuntungan Rp5-10 juta, lalu tersangka PM mendapat keuntungan Rp300-500 ribu.

Dari sini, polisi masih mengidentifikasi sosok dari Mister X. Barang bukti yang disita yakni laporan hasil investigasi dari sebuah bank, 6 unit HP, 1 unit hard disk, dan 1 unit flashdisk dari tangan tersangka.

Para tersangka pun dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35, dan atau Pasal 48 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE, dan atau Pasal 67 Jo Pasal 65 ayat 1 UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan atau Pasal  67 ayat 2 Jo Pasal 65 ayat 2 UU tentang Perlindungan Data Pribadi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya