Berita

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR) digiring petugas/Ist

Hukum

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 21:34 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata (IR), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2019.

"Malam hari ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers, Jumat 7 Februari 2025.

Qohar menjelaskan, dalam perkara ini, Isa saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.


Ia diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.

Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," pungkas Qohar.

Menanggapi berita ini, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati seluruh proses yang tengah berlangsung.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,”katanya dalam keterangan resmi.

Pada kasus korupsi tersebut, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi vonis. Di antaranya, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny dan Heru Hidayat disebut menjadi dua pemain utama dalam kasus Jiwasraya, dengan mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi. 

Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000. Keduanya diduga telah merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya