Berita

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji saat ungkap kasus penipuan dan pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025./Humas Polri

Presisi

Bareskrim Tangkap Lagi Pelaku Video Deepfake Pencatut Presiden Prabowo

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 20:39 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap JS (25) tersangka dalam kasus pemalsuan video berbasis kecerdasan buatan (AI) atau deepfake yang mengatasnamakan pejabat negara.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, menjelaskan bila JS ditangkap di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, pada Selasa, 4 Februari 2025.

“Tersangka JS diamankan setelah terbukti mengunggah dan menyebarluaskan video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani di media sosial,” kata Himawan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat, 7 Februari 2025.


Adapun modus yang dilakukan JS dengan mengelola akun Instagram @indoberbagi2025 yang memiliki lebih dari 9.399 pengikut.

Dalam video yang diunggah JS berisi ajakan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai penerima bantuan pemerintah dengan mencantumkan nomor WhatsApp sebagai sarana komunikasi dengan korban.

“Tersangka mengarahkan korban untuk mengisi pendaftaran penerima bantuan. Setelah itu, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi. Namun, bantuan yang dijanjikan itu sebenarnya tidak pernah ada,” kata Himawan.

JS mendapatkan video deepfake tersebut dengan mengunduhnya dari akun Instagram lain menggunakan kata kunci ‘Prabowo Giveaway’ agar mendapat korban baru.

Rupanya, modus yang dilakuka  JS mirip dengan tersangka AMA (29), yang sebelumnya telah ditangkap pada 16 Januari 2025. 

“Hasil analisa dengan dua software video forensik menunjukkan bahwa video tersebut memiliki nilai 100 persen fake. Dari teknik deepfake face detection, ditemukan adanya manipulasi berbasis Generative Adversarial Neural Network (GAN) dengan skor 1.00, yang merupakan nilai tertinggi dalam mendeteksi proses editing berbasis deepfake,” jelas Himawan.

Berdasarkan keterangan, aksi JS sudah dilakukan sejak Desember 2024 dengan menipu lebih dari 100 korban di 20 provinsi dan korban terbanyak berasal dari Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua. 

Dari penipuan ini, pelaku berhasil meraup keuntungan sekitar Rp65 juta.

Selain menangkap JS, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit ponsel berbagai merek, satu kartu ATM, serta KTP atas nama JS, serta berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkom Digi) untuk menindak akun-akun penyebar hoaks deepfake, salah satunya akun Instagram @indoberbagi2025 yang dikelola JS telah diblokir dan ditakedown.

JS pun dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Sidang Bluray Cargo Ungkap Kode-kode Suap untuk Kementerian/Lembaga

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:58

Duel Raksasa Eropa Prancis Hadapi Spanyol di Semifinal Piala Dunia 2026

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:37

Adian Napitupulu: Kehadiran Buku Anotasi KUHAP Penting bagi BAM DPR

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:25

Pengacara Bantah Don Ritto Terlibat dalam Megakorupsi Bersama Febrie

Selasa, 14 Juli 2026 | 21:00

Harga Minyakita Masih di Atas HET, Kemendag Bakal Perketat Distribusi Lewat BUMN

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45

Revisi UU Zakat, FOZ Dorong Skema Zakat sebagai Pengurang Pajak

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:37

Sinopsis Film Kung Fu Soccer, Comeback Stephen Chow Raup Rp1,3 Triliun dalam Dua Hari

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:33

Menag Ajak Alumni PTKIN Berkontribusi di Pemerintahan Prabowo

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:13

Ade Ginanjar Bela Bahlil: Polemik Batu Bara Jangan Digiring ke Ranah Politik

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:10

Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A27 5G Indonesia, Segini Harganya

Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09

Selengkapnya