Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
Revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib hanya berfungsi sebagai pengawasan dan rekomendasi dari Parlemen ke Pemerintah.
Hanya sebagai saran bagi pemerintah terkait dengan pejabat negara yang dinilai patut dievaluasi.
"Iya jadi kita mungkin, sekadar, nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah. Menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.
Ia menambahkan, dalam Tatib DPR RI yang disahkan dalam paripurna tersebut terdapat aturan yang mengevaluasi calon-calon pejabat negara yang sudah dilakukan
fit and proper test di DPR RI yang bersifat internal dan bisa dijadikan rekomendasi oleh pemerintah.
"Jadi Tatib itu sebenarnya kan begini, Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Internal kemudian hasil dari
fit and proper test itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.
Menurutnya, dengan adanya Tatib tersebut, bisa meningkatkan fungsi pengawasan di internal pemerintah.
"Ditingkatkan bukan kemudian langsung mengevaluasi, langsung melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. enggak begitu,” paparnya.
"Ini ada mekanisme-mekanisme terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya,” tutup Dasco.