Berita

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/RMOL

Politik

Dasco: Tatib DPR Hanya Berfungsi sebagai Pengawasan dan Rekomendasi bagi Pemerintah

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 14:54 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib hanya berfungsi sebagai pengawasan dan rekomendasi dari Parlemen ke Pemerintah.

Hanya sebagai saran bagi pemerintah terkait dengan pejabat negara yang dinilai patut dievaluasi. 

"Iya jadi kita mungkin, sekadar, nanti hasilnya menyarankan kepada pemerintah. Menyarankan kepada institusi yang orangnya dilakukan evaluasi untuk kemudian diambil langkah yang dianggap perlu menurut mereka,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2025.


Ia menambahkan, dalam Tatib DPR RI yang disahkan dalam paripurna tersebut terdapat aturan yang mengevaluasi calon-calon pejabat negara yang sudah dilakukan fit and proper test di DPR RI yang bersifat internal dan bisa dijadikan rekomendasi oleh pemerintah.

"Jadi Tatib itu sebenarnya kan begini, Tatib itu adalah kemudian untuk internal. Internal kemudian hasil dari fit and proper test itu kan selama ini dalam fungsi pengawasan DPR itu kemudian tidak ada tindak lanjut,” ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya Tatib tersebut, bisa meningkatkan fungsi pengawasan di internal pemerintah.

"Ditingkatkan bukan kemudian langsung mengevaluasi, langsung melakukan fit and proper, langsung kemudian memberikan rekomendasi penggantian. enggak begitu,” paparnya.

"Ini ada mekanisme-mekanisme terutama memang dari sisi monitoring administratifnya dan pelaksanaan tugasnya,” tutup Dasco.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya