Berita

Konglomerat Indonesia Tan Kian (tengah) tertangkap kamera ikut serta dalam acara lelang jam super mewah François-Paul Journe (FP Journe) di Jenewa, Swiss/Net

Hukum

Viral Hadir di Lelang Jam Mewah, Pakar Desak Kejagung Periksa Tan Kian Soal TPPU

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 11:26 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa konglomerat Tan Kian terkait  tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sejumlah kasus korupsi, salah satunya dugaan rasuah di PT Asabri.

Begitu dikatakan Pakar Hukum Hudi Yusuf menanggapi viralnya video Tan Kian saat ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah François-Paul Journe (FP Journe) yang dijual dengan harga 6,5 juta Dolar AS atau sekitar Rp106 miliar di Jenewa, Swiss.

Nama Tan Kian sendiri disebut-sebut terlibat TPPU Teddy Tjokrosapoetro terkait dugaan korupsi di PT Asabri.


“Kan sudah jelas kejahatan Asabri itu sudah terbukti bersalah telah divonis hukuman, nah uang-uang itu dilarikan ke mana dibuat properti apa dan itu jelas indikasi pencucian uang (TPPU)," ujar Hudi kepada wartawan, Jumat 7 Februari 2025.

"Seyogyanya yang diduga menerima aliran uang (Tan Kian) itu diperiksa kembali oleh Kejagung," tuturnya.

Hudi mendorong Kejagung untuk untuk memastikan kehadiran Tan Kian yang diduga ikut serta dalam acara lelang jam tangan super mewah FP Journe. Katanya, respons aparat penegak hukum penting untuk mengetahui asal muasal uang yang dipakai untuk membeli hak tersebut.

“Harus direspons kejagung apakah yang bersangkutan ikut lelang atau tidak. Lalu uangnya dari mana kalau sanggup beli jam sedemikian besar. Kalau memang ada uang hasil tindak pidana kesana segera kejagung mengamankan,” tandasnya.

Terkait masalah hukum, Tan Kian pernah terlibat dalam kasus PT Asabri dan pernah diperiksa oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini bermula dari pinjaman uang senilai Rp410 miliar yang diberikan oleh Henry Leo kepada Tan Kian pada tahun 1996.

Dana tersebut diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Tan Kian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tahun 2009.

Namun, Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus Tan Kian pada 13 April 2009. SP3 diterbitkan karena Tan Kian telah mengembalikan uang senilai 13 juta Dolar AS.

Tan Kian juga sempat diperiksa oleh Kejagung terkait kasus PT Asabri pada tahun 2021 sebagai saksi.

Selain kasus PT Asabri, nama Tan Kian juga sempat disebut-sebut dalam kasus skandal mega korupsi Jiwasraya. Skandal ini menjerat Benny Tjokrosaputro yang merugikan negara sekitar Rp16,81 triliun.

Di samping itu, juga terdapat pembagian hasil penjualan apartemen yang belum terjual disepakati terdakwa akan mendapatkan bagian 70 persen dan Tan Kian akan memperoleh bagian sebesar 30 persen.

Benny juga menerima bagian berupa 95 unit apartemen dan oleh terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi mengatasnamakan unit properti tersebut.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya