Berita

TNI dan Polri/Ist

Politik

ISESS:

Ganti Kapolri-Panglima TNI Tetap Hak Prerogatif Presiden Bukan DPR

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 03:32 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR yang memberikan kewenangan untuk mencopot Kapolri dan Panglima TNI menuai kritik. 

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, tatib yang direvisi DPR ini menyalahi kewenangannya sebagai lembaga pengawas. Sebab, penunjukan Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. 

“Mencopot atau mengganti Kapolri atau Panglima TNI tetap hak prerogatif Presiden,” kata Bambang dikutip Jumat 7 Februari 2025.


Menurut Bambang, jika Polri atau TNI melakukan kesalahan atau ada kinerjanya yang dipertanyakan, DPR bisa meminta penjelasan ini kepada institusi terkait. 

Namun, pencopotan dan penunjukan pimpinan baru tetap menjadi kewenangan presiden. 

“Tidak mungkin DPR bisa mencopot Kapolri atau Panglima TNI. Kewenangan DPR hanya sebatas melakukan pengawasan pada kebijakan yang diambil Kapolri atau Panglima TNI,” kata Bambang.  

Bambang mengatakan, tatib DPR hanya bisa mengatur internal DPR, tidak bisa mengatur di luar kelembagaan. Dia menilai, tatib yang baru direvisi DPR ini merupakan kekonyolan dan tidak tahu batas. 

“Membuat tatib yang berisi sesuatu yang jelas melanggar UU, selain mengarah pada abuse of power juga kekonyolan, seolah DPR tidak mengetahui batasan-batasan kewenangannya,” kata Bambang. 

Diketahui, DPR melakukan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). 

Lewat revisi tersebut, DPR akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pejabat negara yang mereka pilih. Aturan itu tertuang dalam pasal 228A ayat (2).




Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya