Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim.
Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai.
Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya.
“Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah
clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah
clear,” kata Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025.
Subardi menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum.
“Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum)! Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi.
Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya.
Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.
“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini
given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?” kata Herman.
Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum.
“BUMN milik negara jadi harus ada
governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” kata Rahmad.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum.
“Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” kata Herman.