Berita

PT Pupuk Kaltim/Ist

Bisnis

DPR:

Pupuk Kaltim Tak Ada Urusan Lagi soal Polis Pensiunan

JUMAT, 07 FEBRUARI 2025 | 02:10 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Komisi VI DPR RI menegaskan bahwa Pupuk Kaltim/PKT tidak lagi memiliki kewajiban hukum terkait tuntutan pensiunan Jiwasraya dan Pupuk Kaltim. 

Diketahui, pensiunan Pupuk Kaltim menuntut pemulihan manfaat seumur hidup atas polis mereka di Jiwasraya. 

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Subardi menyatakan bahwa secara administratif dan hukum, kewajiban Pupuk Kaltim telah selesai. 


Hal ini merujuk pada dipilihnya opsi 3 restrukturisasi polis oleh para pensiunan Pupuk Kaltim sebagai nasabah Jiwasraya. 

“Khusus PKT (Pupuk Kaltim), saya melihat secara administratif hukum sudah clear, karena para nasabah itu sudah menyatakan dengan suratnya untuk pilih opsi 3, sedangkan Jiwasraya sudah menyelesaikan opsi 3. Berarti (Pupuk Kaltim) tidak ada urusan (untuk memenuhi tuntutan pensiunan), (kewajiban) PKT sudah clear,” kata Subardi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis 6 Februari 2025. 

Subardi menegaskan agar tidak ada pembayaran yang berpotensi melanggar aturan hukum. 

“Kalau tidak harus bayar (tuntutan polis pensiunan), ya (Pupuk Kaltim) tidak perlu bayar. Jangan sampai nanti sudah bayar tapi ternyata salah (menyalahi hukum)! Ya, aspek hukum yang harus dipegang,” lanjut Subardi. 

Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Pupuk Kaltim, PT Asuransi Jiwa IFG, dengan PT Jiwasraya. 

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron turut bertanya mengenai kemungkinan hukum Pupuk Kaltim dalam memenuhi tuntutan para pensiunan terkait polis Jiwasraya.

“Apakah masih ada celah untuk melakukan pemulihan atau ini given, nggak bisa lagi karena misalnya sudah lewat fatwa BPKP dan Kejaksaan, karena dikhawatirkan menabrak GCG?” kata Herman.

Menanggapi hal tersebut, sebagai holding, Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menegaskan bahwa upaya pemulihan tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum. 

“BUMN milik negara jadi harus ada governance-nya. Untuk masalah ini, Pupuk Indonesia dan Pupuk Kaltim telah menyelesaikan kewajiban perusahaan sesuai hukum dan sebagaimana juga ditegaskan dalam pendapat hukum Jamdatun,” kata Rahmad. 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa Pupuk Kaltim tetap beritikad baik dengan memberikan berbagai bentuk bantuan, salah satunya dengan mengajukan pendapat hukum kembali kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Herman pun menyimpulkan bahwa tuntutan pensiunan tidak dapat dipenuhi secara hukum. 

“Berarti tuntutan itu (tuntutan para pensiunan) tidak bisa (dipenuhi), titik. Karena dipastikan bahwa untuk pemulihan (polis seumur hidup) tidak bisa,” kata Herman.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya