Berita

Suasana Sidang Praperadilan Hasto di PN Jaksel. /RMOL

Politik

KPK Abaikan Putusan Hukum Inkrah, Kubu Hasto: Ada Efek Post Power Syndrome Kayaknya!

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 21:29 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pernyataan Tim Hukum KPK yang menafikan fakta persidangan perkara suap Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan mendapat kritikan dari kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.

Ronny menyinggung kecenderungan adanya efek post power syndrome yang membuat ada pihak KPK yang memaksakan seakan Hasto Kristiyanto terlibat dalam kasus suap Harun Masiku terhadap mantan Komisioner KPU itu.

Hal itu disampaikan Ronny setelah mengikuti jalannya persidangan Praperadilan Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 6 Februari 2025.


Ronny mengatakan, bahwa dalam persidangan, ia menggarisbawahi pernyataan Termohon (tim hukum KPK) yang mengatakan bahwa fakta persidangan bukan harga mati.

"Dan catatan kami yang perlu kami sampaikan bahwa yang tadi disampaikan oleh pihak Termohon bahwa fakta persidangan bukan harga mati," kata Ronny menuturkan ucapan kuasa hukum Termohon (KPK).

Fakta persidangan dimaksud adalah hasil sidang yang sudah berkekuatan hukum tetap menghukum Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiina Tio Fridelina. Di putusan perkara dimaksud, sama sekali tak ada kaitan Hasto dengan suap maupun obstruction of justice. Namun anehnya, fakta kasus itu malah dibeberkan ulang di persidangan praperadilan.

Ronny menegaskan ucapan Tim Hukum KPK itu seperti tidak menghargai proses hukum, dimana ada jaksa penuntut umum, kesaksian-kesaksian, kemudian ada kesaksian para ahli, serta Majelis Hakim.

"Nah ini kami sampaikan, bahwa kita harus hormat dan hargai setiap putusan pengadilan, dimana persidangan yang sebelumnya itu ada pihak dari Jaksa Penuntut Umum, dari pihak Kejaksaan, dan itu semua sudah diuji oleh saksi-saksi, sudah dikonfrontir, ada ahli, kemudian ada Majelis Hakim," ungkap Ronny.

Atas dasar itulah, Ronny menyebut ada unsur post power syndrome yang membuat pihak Termohon berusaha membaaw-bawa Hasto Kristiyanto terlihat dalam kasus yang sudah jelas dan terang benderang tidak ada kaitannya dengan Hasto.

"Jadi menurut kami, kalau kita balik tadi sudah disampaikan bahwa dalam catatan kami, Mas Hasto itu dipanggil 24 Januari 2020, kemudian dipanggil 26 Februari 2020," tutur Ronny.

Ronny lantas menyampaikan keanehan ketika tiba-tiba loncat pada 10 Juni 2024 Hasto dipanggil lagi, tepatnya ketika Pakar Geopolitik Soekarno itu gencar menyampaikan kritik terhadap proses demokrasi, kerusakan hukum yang dilakukan oleh orang yang mau tetap berkuasa. Saat itu, Hasto memang aktif mengkritisi Presiden Jokowi menyamgkut penyelenggaraan pemilu 2024 yang amburadul.

"Kalau saya bilang masih post power syndrome kayaknya," pungkas Ronny.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya