Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin/Net
Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin dan dua orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Namun, Kasi Penkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan menyebut dua orang tidak hadir dalam pemeriksaan.
“Terdapat dua orang saksi yang tidak hadir pada pemeriksaan hari ini dan akan
dijadwalkan ulang," kata Syahron dalam keterangan resmi.
Dua orang yang belum hadir dalam pemeriksaan adalah Pri mulya priadi (pimpinan Perisai Kebudayaan dan Seni) serta Ewith bahar (seniman).
Sebelumnya jaksa penyidik juga telah memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto, manajemen Sanggar Oplet Robet dan Sanggar Jali Putra sebagai saksi di kasus yang sama.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana (IHW), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Iwan bersama dengan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan terkait bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Adapun modus yang dilakukan tersangka berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan yang bersumber dari APBD.
"Tersangka MFM dan Tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya, kemudian uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh GAR dan ditampung di rekening GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, dalam keterangan resminya, Kamis, 2 Januari 2025.
Perbuatan tiga tersangka bertentangan dengan antara lain UU 28/1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; Peraturan Presiden RI Nomor 12/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor 16/2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5/2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8/2018 Tentang Pedoman Swakelola.
"Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka GAR di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan sedangkan terhadap Tersangka IHW dan Tersangka MFM saat ini tidak hadir dalam pemeriksaan saksi yang selanjutnya akan dilakukan pemanggilan kembali oleh penyidik selaku tersangka pada minggu depan," tutup Patris.
Adapun Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.