Berita

Hinca Panjaitan/Ist

Politik

Diduga Lindungi Oknum Anggota Penembak Warga, Komisi III DPR Segera Datangi Kapolda Kalbar

KAMIS, 06 FEBRUARI 2025 | 20:32 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi III DPR RI angkat bicara perihal kabar adanya dugaan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR, oknum yang menembak mati warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Agustino.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan pihaknya telah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar. Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan dilakukan pada Kamis, 13 Februari 2025.

"Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar," kata Hinca kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.


Legislator dari Fraksi Partai Demokrat ini mengamini agenda kunjungan spesifik itu untuk menanyakan langsung terkait beberapa isu yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

Mulai dari tidak adanya transparansi pengusutan kasus penembakan polisi terhadap warga sipil. Termasuk, dugaan Pipit selaku pucuk pimpinan Polda Kalbar yang melindungi anggota penembak tersebut.

"Saya akan minta klarifikasi dan tanyakan duduk soalnya agar terang dan jelas," ucapnya.

Kendati begitu, Hinca belum bisa berbicara banyak saat disinggung kemungkinan Komisi III DPR mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Dia meminta publik bersabar menunggu hasil kunjungan spesifik tersebut.

"Apa dan bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya," tegasnya.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan dalam penanganan kasus polisi tembak warga sipil di Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun dan penempatan khusus selama 30 hari. Menurut dia, sanksi itu tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

"Soal sanksi etik demosi itu memang yang tidak bisa dipungkiri menjadi sorotan," kata Yusuf.

Yusuf berjanji akan mendalami kembali ihwal pemberian sanksi tersebut sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, dan berat.

"Nah terkait pengaturan sanki PTDH, dalam Perpol bisa diberikan kepada pelanggaran sedang dan berat, dengan melihat bagaimana perbuatan pelanggarannya," kata Yusuf.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pipit Rismanto. Pipit dianggap gagal memberi rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya terhadap Agustino yang tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Bahkan berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukumnya, terdapat banyak kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

Atas hal tersebut, PMKRI pun melayangkan lima tuntutan atas kasus tersebut. Kelima tuntutan PMKRI itu antara lain;

1. Kapolda Kalimantan Barat bertanggung jawab atas gagalnya penegakan hukum dan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan transparansi dalam kasus ini.

2. Transparansi penuh dalam proses hukum*terhadap Briptu AR, termasuk membuka hasil penyelidikan kepada publik.

3. Proses hukum yang adil dan setimpal bagi pelaku, dengan mengedepankan prinsip hukum yang berlaku tanpa ada intervensi atau perlindungan institusional.

4. Dukungan bagi keluarga korban, baik dalam proses hukum maupun pemulihan sosial akibat tragedi ini.

5. Komitmen serius dari pemerintah dan institusi kepolisian dalam mencegah tindakan represif oleh aparat serta menjamin keamanan dan hak masyarakat sipil.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya