Berita

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham/Ist

Politik

Politikus Golkar Sebut Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Demi Rakyat

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 23:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham menegaskan bahwa kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait larangan penjualan elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer bertujuan untuk menata ulang distribusi gas melon agar lebih tepat sasaran.

Menurut Idrus, kebijakan tersebut muncul sebagai respons terhadap berbagai keluhan masyarakat terkait ketersediaan dan harga gas melon di pasaran. 

"Sudah menjadi rahasia umum bahwa, urusan distribusi gas melon, dengan segala kompleksitas dan eksesnya, banyak dikeluhkan masyarakat luas,” ujar Idrus dalam keterangannya, Rabu, 5 Februari 2025.


Dia menjelaskan bahwa gas melon sejatinya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2021. 

Namun, Idrus mengungkapkan bahwa dalam praktiknya, masih banyak pihak yang tidak berhak ikut memanfaatkan subsidi ini.

Dia menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang membuat pemerintah perlu menata ulang distribusi elpiji 3 kg.

Pertama, penjualan gas melon masih belum tepat sasaran. Idrus menegaskan bahwa subsidi energi harus diberikan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, pemerintah mulai mewajibkan pembelian gas melon melalui pangkalan resmi Pertamina sejak 1 Februari 2025.

"Jika sekarang pangkalan pertamina masih berjarak dengan masyarakat, itu disadari oleh pemerintah. Dan tentu untuk selanjutnya, jumlah pangkalan resmi pertamina akan ditambah jumlahnya. Akan ada sub-sub pangkalan yang akan memudahkan pembelian. Pedagang-pedagang eceran itu, bisa menjadi sub pangkalan pertamina," jelas Idrus.

Kedua, adanya permainan harga di tingkat pengecer. Idrus mengungkapkan bahwa harga gas melon yang seharusnya terjangkau justru mengalami kenaikan di pasaran akibat spekulan yang mengambil keuntungan di tengah kelangkaan stok. 

"Selama ini harga jual gas melon jelas-jelas bersubsidi, tetapi ketika sampai ke pemanfaat, harganya banyak yang jadi melambung. Itu artinya ada rantai permainan yang berlangsung dalam distribusi gas elpiji ini. Apalagi, kenaikan harga ini biasanya berbarengan dengan langkanya gas di pasaran," tegasnya.

Ketiga, maraknya praktik kecurangan dalam distribusi. Idrus menyebut, adanya laporan tabung gas melon yang berisi kurang dari 3 kg serta kasus pengoplosan gas yang telah beberapa kali diungkap aparat kepolisian.

"Coba bayangkan betapa ruginya masyarakat? Pemerintah mensubsidi untuk meringankan masyarakat, mafia mencuri untuk menyengsarakan rakyat. Lalu apakah peristiwa-peristiwa seperti harus dibiarkan atau ditata? Boleh dijawab secara rasional, boleh secara nuraniah," tutur Idrus.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Idrus menambahkan bahwa Bahlil melarang pengecer menjual elpiji 3 kg sebagai bentuk penataan.

"Berangkat dari berbagai pertimbangan inilah, demi kebaikan jangka panjang, kebaikan masyarakat, pemerintah melakukan penataan berkait dengan penjualan dan distribusi gas Melon. Sederhana sebenarnya," ungkapnya.

Meskipun kebijakan ini telah dibatalkan oleh Presiden Prabowo Subianto, Idrus menilai bahwa keputusan tersebut tetap mendorong pengecer untuk bertransformasi menjadi agen distribusi resmi.

"Walau kebijakan ini telah dibatalkan Prabowo akan tetapi memacu pengecer untuk menjadi agen pendistribusian. Dengan begitu, kebijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM pro rakyat," tegasnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya