Berita

Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor./Humas Polri

Presisi

Polri Bongkar Lab Clandestine Sinte Dengan Berat 1 Ton di Babakan Madang Sentul

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 21:48 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat bersama Polres Bogor mengungkap sebuah laboratorium clandestine untuk produksi narkoba jenis tembakau sintetis di perumahan wilayah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor. 

Dari pengungkapan ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, berinisial HP (34) dan AA (23), berhasil diamankan di lokasi. 

Keduanya terlibat dalam produksi tembakau sintetis dan biang sintetis (MDMB Inaca) yang siap edar. 


Adapun barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini, antara lain 50 dus tembakau murni dengan total berat 1 ton, yang telah dicampur bahan prekursor dan menghasilkan satu ton narkotika siap edar, 125 botol cairan MDMB-Inaca, 20 jerigen berisi 282 liter cairan MDMB-Inaca, serta serbuk sintetis seberat 479,6 gram.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan modus operandi para tersangka adalah menyamarkan aktivitas produksi narkoba di tengah pemukiman warga.

"Dengan motif ekonomi sebagai latar belakang tindakannya. Dari pengungkapan ini, Polri berhasil menyelamatkan sekitar 5 juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba. Barang bukti yang berhasil disita diperkirakan bernilai lebih dari Rp350 miliar," kata Rio dalam keterangan resmi pada Rabu, 5 Februari 2025.

Selain HP dan AA polisi masih mengejar dua tersangka lainnya yakni B dan E yang buron.

Lanjut Rio, dirinya menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap setiap oknum yang terlibat dalam jaringan narkoba, tanpa terkecuali.

“Jika ditemukan adanya oknum yang terlibat dalam mendukung peredaran narkoba, mereka akan diproses hukum, baik di peradilan pidana maupun kode etik kedinasan,” kata Rio.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU 35 / 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya