Berita

PSN PIK 2/Ist

Publika

PIK 2 Riwayatmu Kini

Oleh: Anton Hermawan*
RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:30 WIB

LEPAS tangan itu yang kita bayangkan saat ini pada status Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Seolah lupa pada cangkangnya, pendengung agar PIK 2 dibangun masa silam dilupakan. Terdapat dua sosok menteri diketahui memberi rekomendasi atas penetapan PIK 2 dan Bumi Serpong Damai (BSD) sebagai Proyek Strategis Nasional atau PSN. Masing-masing dari mereka adalah, Sandiaga Uno dan Budi Gunadi Sadikin (Investor, 31 Januari 2025).
 
Keduanya saat itu masih berstatus menteri era Presiden Jokowi. Keduanya memberikan keyakinan pada pemerintah bahwa pembangunan PIK 2 memberikan dampak signifikan bagi pengembangan kota baru dan wilayah penyerap pekerja. PIK 2 yang berada di wilayah di pantai utara kecamatan Kosambi tampaknya akan menjadi pusat perhatian baru di Jakarta. Meskipun Jakarta tidak lagi berfungsi sebagai ibu kota, perkembangannya masih menguntungkan, terus berkembang. Meluas. Besar.
 
Bayangkan saja, rencananya terdapat sebuah pusat konferensi seluas 40 hektare akan dibangun di Central Business District Pantai Indah Kapuk 2, atau CBD PIK 2. Ini menarik karena lokasinya dekat Bandara Cengkareng dan ada tol baru menuju wilayah tersebut. 


Kini nasibnya dirundung ketidakjelasan sekalipun sebagian besar sudah dikerjakan. Dengan kata lain, sejak perencanaan, akan menjadi bagian dari Jakarta yang terorganisir lalu kini terbelah atas keputusan sepihak untuk menghentikan status PSN di mana PIK 2 membangun mega proyek masa depan.
 
Peraturan Pemerintah (PP) No. 2021 tentang fasilitas kemudahan untuk PSN, yang didasarkan pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja, adalah dasar kebijakan untuk PSN, yang pertama kali dibuat oleh Peraturan Presiden (Perpres) No. 3/2016, tetapi kemudian diubah tiga kali oleh Peraturan Presiden No. 58/2017, Perpres No. 56/2018, dan Perpres No. 109/2020. Dalam tradisi pembangunan negara, evaluasi keberhasilan proyek selalu didasarkan pada paradigma segitiga besi yang disebut oleh Buengeler et al. (2021), yang mempertimbangkan waktu, kualitas, dan biaya untuk setiap proyek pembangunan.
 
Mimpi Siang Bolong
 
Silam, jika pengembangan PSN berhasil, wilayah PIK, PIK2 dan PSN akan menjadi satu kota besar. Bahkan mengalahkan kekuatan kota sebesar Surabaya, Semarang, Makassar, atau Medan, meskipun kombinasi dari tiga wilayah tersebut hanyalah sebagian kecil dari Jakarta.

Bisa saja saat PIK 2 dibangun, Surabaya seharusnya tidak lagi disebut sebagai kota terbesar kedua di Indonesia. Surabaya hanyalah kota nomor 8 atau 9. Selanjutnya adalah wilayah Jakarta Pusat, Selatan, Barat, Timur, PIK, Bekasi, Tangerang, dan BSD.
 
Kini saat banyak aktivis “nyebur” dan berpartisipasi dalam proyek PSN PIK 2 lebih dalam. Melebar lagi, lebih jelas. PIK 2 bahkan dilaporkan ke KPK tanpa menyertakan sebab-musabab yang dahulu melibatkan banyak tokoh besar pejabat tanah air. Semakin runyam kita masih belum tahu ke mana PSN PIK 2 ini akan berakhir.
 
PIK 2 akhirnya dikambinghitamkan dan belum ada keterangan publik dalam komunikasinya untuk menjelaskan peristiwa dengan data yang runtut. Padahal memperbaiki area pantai hingga bernilai ekonomis tertentu sulit. Sangat berharga untuk menghentikan laju abrasi dan mencegah tenggelamnya tanah, termasuk melakukan upaya untuk memperbaikinya.
 
Perumusan yang lebih berfokus pada masa depan tampaknya diperlukan. Jika pembangunan PSN PIK 2 dilanjutkan bisa saja pemerintah memasukkan permintaan program rehabilitasi Muara Baru, sebuah kampung padat di sebelah timur Jakarta. Sulit bagi gubernur Jakarta untuk membenahi kampung seperti itu.

*Penulis adalah peneliti Lingkar Studi Independensia

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

Ngobrol Serius Bareng Macron

Rabu, 15 April 2026 | 01:59

Diplomasi Konstruktif Diperlukan Buat Akhiri Perang di Selat Hormuz

Rabu, 15 April 2026 | 01:41

BGN Bantah Hapus Pemberian Susu dalam Program MBG

Rabu, 15 April 2026 | 01:13

Pujian Habiburokhman ke Polri soal Transparansi Sesuai Realitas

Rabu, 15 April 2026 | 00:58

Prabowo Disambut Pasukan Kehormatan saat Temui Macron di Istana Élysée

Rabu, 15 April 2026 | 00:35

Taman Sunyi: Sebuah Pembelaan atas Rumah-Rumah Fantasi

Rabu, 15 April 2026 | 00:06

Maruli Tuntut Yayasan Tanggung Biaya Perawatan Head Chef SPPG

Selasa, 14 April 2026 | 23:55

DPR Sambut Baik MDCP: Bisa Buka Kerja Sama Lain

Selasa, 14 April 2026 | 23:37

AFPI Buka Suara Usai Didenda KPPU: Kami Hanya Melindungi Konsumen

Selasa, 14 April 2026 | 23:12

Denda Rp755 Miliar ke Perusahaan Pinjol Menguak Borok Regulasi

Selasa, 14 April 2026 | 22:48

Selengkapnya