Berita

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Net

Politik

Kisruh LPG 3 Kg, Waka MPR: Saatnya Membenahi Subsidi Energi

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 20:04 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kisruh kelangkaan LPG 3 kg akhirnya tertangani setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian ESDM untuk membuka kembali kran penjualan LPG 3 kg oleh pengecer. 

Selain mengapresiasi sikap tegas dan cepat Presiden Prabowo, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno juga mendorong agar pembahasan tentang LPG 3 kg menjadi momentum untuk membenahi masalah energi bersubsidi yang menjadi beban APBN setiap tahunnya.

Disampaikan Eddy, salah satu upaya membenahi subsidi energi adalah mencari substitusi untuk LPG 3 kg. Salah satu solusinya adalah elektrifikasi untuk alat masak. 


Menurutnya, LPG 3 kg selain menguras devisa karena 75 persen volumenya diimpor, juga tidak sejalan dengan misinya yaitu membantu masyarakat ekonomi lemah. Hal ini karena data menunjukkan mayoritas pengguna LPG 3kg adalah masyarakat mampu. 

Saat ini, sambungnya, masyarakat mampu masih banyak menggunakan kompor LPG 3 kg, sementara kita memiliki surplus listrik hampir 5 gigawatt. 

"Jika masyarakat beralih ke kompor induksi, maka kita bisa secara signifikan mengurangi konsumsi LPG 3kg sekaligus mengurangi over kapasitas listrik yang saat ini turut membebani negara," kata Eddy kepada wartawan, Rabu 5 Februari 2025.

Selain mengusulkan penggunaan kompor listrik, Wakil Ketua Umum PAN ini juga menyampaikan usulannya agar pemanfaatan gas bumi untuk disalurkan ke rumah tangga semakin ditingkatkan. 

"Artinya, Jaringan Gas (Jargas) perlu diperluas untuk menjangkau sebanyak mungkin rumah tangga sebagai pengganti dari LPG 3 kg," katanya.

Eddy melanjutkan, saat ini kita memiliki sumber gas dan sebagian masyarakat sudah mengaksesnya melalui jaringan gas ke rumah-rumah. 

“Saya meyakini jika kita tingkatkan penggunaan alat masak listrik serta memperluas akses Jargas ke rumah-rumah tangga, beban penggunaan devisa dan subsidi akan turun signifikan," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Penyerahan Aset Hasil Kejahatan ke Negara jadi Benchmark Baru Penegakan Hukum

Rabu, 07 Oktober 2026 | 22:12

Polda Kalteng Berjibaku Lakukan Pembasahan di Area Titik Panas

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:59

Mazhab Tebet dan Pokok-pokok Pikiran Ekonomi Heterodoks

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:51

Peringati Hari Tani, PalmCo Dorong Kemandirian KUD Melalui Tata Kelola Sawit Berkelanjutan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:44

Melihat Sahara dari Denyut Pembangunan

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:27

3.474 Napi Pindah ke Nusakambangan, 115 dari Rutan Depok

Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:04

Bos Danantara Ungkap Hilirisasi Dongkrak Ekspor Nikel RI 10 Kali Lipat

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:55

KPK Geledah Dinkes Pemkot Madiun, Sita Dokumen hingga Uang Tunai

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:32

Titiek Soeharto Diminta Turun Gunung Pimpin FKPPI

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25

RUU Migas dan BUK Migas Harus Menyalakan Kembali Mesin Eksplorasi Indonesia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:01

Selengkapnya