Berita

BPI Danantara/Net

Bisnis

Pembentukan BPI Danantara Berpotensi Seperti ID Food

RABU, 05 FEBRUARI 2025 | 19:58 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pembentukan super holding BUMN, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berpotensi menjadi ladang kasus korupsi baru. 

Sehingga adanya kasus aset raib seperti ID Food berpotensi besar juga terjadi di BPI Danantara. 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori mengingatkan bahwa kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan optimal dapat membuka peluang tindak pidana korupsi.


"Dari kasus kebijakan holdingisasi yang tidak berjalan baik dan lancar malahan justru berpotensi adanya indikasi tindak pidana korupsi," kata Defiyan kepada RMOL pada Rabu 5 Februari 2025.

Ia menyoroti hilangnya aset ID Food senilai Rp3,3 triliun sebagai bukti bahwa pembentukan holding BUMN perlu dikaji lebih matang. Oleh karena itu, Defiyan meminta pemerintah, terutama Kementerian BUMN dan DPR, untuk tidak terburu-buru dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara.

"Seharusnya pemerintah melalui Kementerian BUMN dan DPR mengambil pelajaran berharga untuk tidak terburu-buru apalagi mendesak (urgent) dalam mengesahkan pendirian BPI Danantara sebagai super holding di bulan Februari 2025," tuturnya.

Menurut Defiyan, keberadaan super holding ini akan mengelola aset senilai Rp9.000 triliun, sehingga rentan terhadap penyimpangan, terutama jika dominasi kekuasaan pemerintahan terlalu besar dan tidak ada uji publik atas revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait aset ID Food yang belum sepenuhnya dikelola perusahaan, hilang, atau berpindah tangan.

"(Kami) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan pembatalan kebijakan pendirian BPI Danantara yang berpotensi menjadi sumber korupsi baru sebagaimana halnya yang terjadi pada kasus holdingisasi ID Food yang merugikan BUMN!" tegasnya.

Sebelumnya, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK periode 2021-2023, ditemukan 147 aset yang tidak dalam penguasaan manajemen ID Food, seperti hilang atau pindah tangan dengan nilai mencapai Rp3,32 triliun. Sementara itu, DPR telah mengesahkan revisi ketiga atas UU BUMN dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 4 Februari 2025.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya